Kayong Utara (ANTARA) - Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat diduga telah mencemari sungai dan mengganggu budidaya ikan air tawar warga sekitar.
"Kondisi sungai kita di Pangkalan Buton, gang gemuruh dan sekitarnya, ini kondisi airnya sudah seperti kopi susu, sumber daya alam yang ada disini, bukan hanya diperlukan oleh kawan-kawan penambang, karena di situ, seperti saya pembudidaya ikan, yang dari tahun 2022 itu tadinya berjalan, di tahun 2024 kemarin, kurang lebih setahun, saya tidak bisa beroperasi lagi, karena kondisi air sungai yang selama ini saya pakai untuk membudidaya sudah tak bisa digunakan lagi,” kata salah seorang masyarakat, Rokib.
Menurutnya, air sungai yang kini dipenuhi lumpur membuat pembudidaya ikan terpaksa menghentikan usahanya. Pasalnya, kualitas air yang buruk tidak lagi mendukung keberlangsungan hidup ikan-ikan yang dibudidayakan.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan para nelayan yang biasa mencari ikan di Sungai Gemuruh juga mengaku kesulitan mendapatkan hasil tangkapan. Sejak aktivitas penambangan pasir diduga tanpa izin itu berlangsung, hasil tangkapan menurun drastis hingga nyaris tak ada.
“Kalau bicara izin, tempat usaha saya ada izinnya, kawan - kawan nelayan yang memancing dan pemukat di sungai gemuruh ini pun kemarin bercerita dengan saya tentang hasil tangkapan mereka yang jauh berkurang. Biasanya mereka mendapatkan tangkapan yang lumayan untuk kehidupan sehari-hari, sekarang semakin jauh berkurang,” ujarnya.
Ia berharap pihak -pihak yang mempunyai wewenang dapat menindaklanjuti permasalahan ini karena menurutnya cukup banyak masyarakat warga sekitar yang dirugikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lingkungan Hidup ( Perkim LH ) Kayong Utara, Wahono menyarankan, para warga yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut, dapat membuat aduan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.
"Terkait pengaduan indikasi pencemaran sungai akibat aktivitas tambang pasir sungai dapat ditindaklanjuti melalui pelayanan pengaduan lingkungan pada dinas PerkimLH KKU. Namun sifatnya hanya pengumpulan data dan temuan lapangan, untuk selanjutnya dikoordinasikan ke Dinas LH Provinsi Kalbar mengingat kewenangan perizinan tambang berada di Pemprov Kalbar,” ujar Wahono.
Baca juga: Penambangan bauksit ancam kualitas Sungai Kapuas
Baca juga: Adanya kontaminasi bahan aktif obat di Sungai Citarum Jabar