Ketapang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melarang sekolah atau pelaksana sistem penerimaan murid baru (SPMB) melakukan pungutan. Ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Repalianto saat penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan SPMB di Kantor Bupati Ketapang, Selasa.
"Kebijakan terkait penerimaan murid baru saat ini telah diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB," ungkap Sekda.
Sekda menjelaskan, peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlandaskan pada beberapa prinsip. Di antaranya objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan tanpa diskriminasi.
"Prinsip-prinsip ini bukan hanya sekadar pedoman administratif. Tapi menjadi cerminan komitmen moral kita untuk menghadirkan layanan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak-anak di Ketapang," ujar Sekda.
Sekda menegaskan, sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut dari kebijakan pusat. Pemka Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 171/DISDIK-A/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB.
"Dalam Juknis ada sejumlah hal penting yang menjadi perhatian semua, khususnya para kepala satuan pendidikan. Di antaranya, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan dan sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid," papar Sekda.
"Selanjutnya sekolah dilarang melakukan pungutan untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses SPMB. Kemudian sekolah juga tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis SPMB," tegas Sekda.
