Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pembahasan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Kabupaten Mempawah Hilir, Kamis (25/9).
Rapat ini melibatkan jajaran perangkat desa, pejabat daerah, serta tim hukum dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dipandu oleh Bennidiktus, S.IP., M.AP., Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan diawali dengan Arah dari Drs. Rohmat Effendy, MM, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah. Ia menekankan pentingnya pembentukan Posbankumdes sebagai wadah penyelesaian dan pemberian layanan hukum yang mudah diakses masyarakat desa.
Pemaparan materi yang disampaikan oleh Tri Novianti Wulandari, SH, MH, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankumdes merupakan langkah strategis untuk pemerataan akses keadilan sesuai Asta Cita ke-7 Presiden RI.
Posbankumdes jelasnya akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum, menyediakan layanan informasi, mediasi, serta rekomendasi hukum, sekaligus menjadi sarana pelatihan paralegal melalui kelompok Kadarkum.
Penguatan juga disampaikan oleh Drajad Fajar Bintara, SH, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Ia menghimbau para kepala desa agar segera membentuk Posbankum di wilayahnya masing-masing. “Kami berharap pembentukan Posbankum di Kabupaten Mempawah Hilir dapat tercapai 100 persen pada akhir September 2025, sehingga seluruh desa memiliki akses layanan bantuan hukum yang merata,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah akan melakukan pendampingan teknis dan substantif secara intensif. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembentukan Posbankumdes hingga tuntas di seluruh desa Kabupaten Mempawah Hilir.
