Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan akademisi. Melalui kegiatan Kuliah Umum bertema “Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta”, Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memberikan edukasi kepada 550 calon wisudawan Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) bertempat di Aula Universitas Muhammadiyah Pontianak, Jumat (10/10).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Universitas Muhammadiyah Pontianak sebagai tindak lanjut dari kerja sama bidang akademik dan pengembangan KI di lingkungan perguruan tinggi. Tim Kanwil dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, yang sekaligus menjadi narasumber utama dalam sesi kuliah umum. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy wijayanti, serta JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI. Dari pihak kampus, hadir Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama, Linda Helina, para dosen, serta ratusan mahasiswa calon wisudawan.
Sebelum penyampaian materi, peserta mengikuti pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal mengenai kekayaan intelektual. Hasilnya menunjukkan tingkat ketepatan sebesar 42%, yang menjadi indikator masih perlunya peningkatan literasi KI di kalangan sivitas akademika.
Dalam paparannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta di wilayah Kalimantan Barat.
“Kami tidak hanya memberikan layanan administratif, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi, bimbingan, dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pendidikan. Setiap karya cipta harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Jonny.
Ia juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat inovasi dan penelitian yang berpotensi menghasilkan karya bernilai ekonomi dan sosial. Jonny mendorong Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk terus mengintegrasikan materi KI ke dalam kurikulum serta mengembangkan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang dapat memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam proses pencatatan dan pengembangan karya intelektual.
Lebih lanjut, Jonny menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memberikan banyak manfaat, tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai penguatan reputasi akademik dan daya saing kampus. Karya yang tercatat dapat menjadi portofolio intelektual yang mendukung akreditasi, membuka peluang komersialisasi hasil riset, dan bahkan menjadi sumber pendanaan alternatif bagi perguruan tinggi.
Kepada mahasiswa yang akan diwisuda, Jonny berpesan agar segera mencatatkan karya ilmiahnya seperti skripsi, tesis, atau karya kreatif lainnya.
“Sekarang pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara daring hanya dalam waktu 5–10 menit. Dengan mencatatkan karya, mahasiswa tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan resmi atas hasil pemikirannya yang orisinal,” tambahnya.
Setelah sesi pemaparan, dilaksanakan post-test yang menunjukkan peningkatan pemahaman peserta menjadi 60%, menandakan adanya peningkatan signifikan terhadap kesadaran pentingnya pelindungan KI.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama, Linda Helina, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalbar atas dukungan dan kerja sama yang terjalin.
“Kami berharap minimal 50% dari 607 calon wisudawan Universitas Muhammadiyah Pontianak akan segera mendaftarkan karya ilmiahnya untuk mendapatkan pelindungan hak cipta. Ini menjadi langkah awal untuk menumbuhkan budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan kampus,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Universitas Muhammadiyah Pontianak bersama Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan pendampingan pencatatan Hak Cipta bagi para calon wisudawan pada tanggal 11 Oktober 2025. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal sinergi berkelanjutan antara dunia akademik dan pemerintah dalam mendorong ekosistem inovasi berbasis pelindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.
“Melalui pelindungan hak cipta, karya anak bangsa dapat terjaga, dimanfaatkan secara berkelanjutan, dan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan Kalimantan Barat serta Indonesia,” tutup Jonny Pesta Simamora.
