Pontianak (ANTARA) - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali memberikan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Monitoring Dashboard DJKI yang berlangsung di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (16/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain melalui layanan langsung di kantor, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi secara daring (online) untuk memudahkan proses pengajuan maupun pendampingan kekayaan intelektual (KI).
Pada pelaksanaan hari ini, layanan yang diberikan meliputi konsultasi pendaftaran merek “Bsmart Education” atas nama Teddy, serta pengecekan Dashboard Monitoring DJKI. Dari hasil konsultasi, diketahui bahwa permohonan merek “Bsmart Education” sebelumnya telah ditarik kembali karena pemohon tidak melengkapi persyaratan administratif berupa rekomendasi UMK binaan dalam jangka waktu dua bulan. Analis KI, Ira Witrijayanti, menyarankan agar pemohon melakukan pendaftaran ulang dengan nama merek berbeda, mengingat terdapat merek lain dengan pelafalan serupa yang sudah terdaftar pada kelas yang sama.
Selain itu, hasil pemantauan Dashboard Monitoring DJKI per 16 Oktober 2025 menunjukkan adanya 3 permohonan Merek, 1 permohonan Paten, dan 15 permohonan Hak Cipta yang diajukan dari wilayah Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 9.351 permohonan Kekayaan Intelektual pada sistem Dashboard Monitoring, yang terdiri atas 3.089 permohonan Merek, 372 permohonan Paten/Paten Sederhana, 122 permohonan Desain Industri, 5.764 permohonan Hak Cipta, dan 4 permohonan Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa layanan konsultasi KI ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pelaku kreatif untuk melindungi hasil karyanya.
“Kekayaan Intelektual adalah aset penting yang perlu dijaga dan dilindungi. Melalui layanan ini, kami berharap masyarakat Kalimantan Barat semakin sadar untuk mendaftarkan karya, merek, maupun inovasinya agar terlindungi secara hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan dalam bidang Kekayaan Intelektual,” tegasnya.
