Bengkayang, Kalbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mempercepat proses penerbitan izin pengusahaan sumber daya air (SDA) baku untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bengkayang.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan upaya tersebut sebagai langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan layanan air bersih kepada masyarakat.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis di Bengkayang, Jumat, menegaskan pentingnya percepatan perizinan ini mengingat kebutuhan air baku terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Kami ingin memastikan Perumdam memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola sumber air baku. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan air yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Bupati Bengkayang.
Ia menambahkan pemerintah daerah terus memberikan pendampingan hingga seluruh proses perizinan tuntas.
“Tidak boleh ada hambatan administratif yang mengganggu pelayanan publik. Karena itu, kami mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk bekerja cepat dan tepat agar izin ini bisa terbit sesuai target,” kata Bupati Darwis.
Dalam pertemuan itu, Bupati memaparkan bahwa dokumen kajian teknis yang disusun konsultan telah rampung dan siap untuk diekspos kepada Dinas SDA Provinsi Kalimantan Barat.
Penyelesaian dokumen penting ini menjadi salah satu indikator bahwa proses perizinan telah mendekati tahap final secara substansi.
Namun lanjutnya, sebelum pengajuan izin dilakukan, terdapat beberapa dokumen administratif yang harus dilengkapi.
Di antaranya hasil uji kualitas air untuk periode Desember 2025 hingga Januari 2026, pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum mencantumkan unit operasional Jagoi Babang dan Teriak, serta penyelesaian Surat Keterangan Tata Ruang untuk dua lokasi tersebut.
Pemkab Bengkayang bersama Perumdam Tirta Bengkayang menargetkan seluruh kelengkapan administrasi tersebut diselesaikan dalam waktu dekat.
Dengan demikian, permohonan resmi kepada Dinas SDA Provinsi diharapkan dapat diajukan pada minggu kedua Januari 2026 sesuai jadwal yang telah disepakati.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, rangkaian proses selanjutnya mencakup ekspose dokumen kajian teknis oleh Perumdam di hadapan tim Dinas SDA Provinsi. Tahapan ini akan dilanjutkan dengan tinjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian data teknis dengan kondisi di lokasi pengambilan air baku," ujarnya.
Ia mengatakan hasil tinjauan lapangan menjadi dasar bagi tim provinsi untuk menerbitkan Lembar Persetujuan Teknis (Rekomtek).
Dokumen tersebut merupakan syarat utama sebelum dikeluarkannya izin pengusahaan SDA yang berlaku selama lima tahun dan mencakup seluruh unit layanan Perumdam Tirta Bengkayang.
