Sejumlah kerabat dari tersangka pemakan daging Orangutan, Ignasius Mandur mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (3/12). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Pontianak, Erwin Tjong memerintahkan dua tersangka pemakan daging Orangutan yaitu Ignasius Mandur dan Hanafi dibebaskan dari tahanan karena menilai penangkapan dan penahanan mereka yang dilakukan oleh BKSDA Kalbar tersebut tidak sah sebab hanya berdasarkan pemberitaan di Pontianak Post yang terbit pada 5 November lalu, dan bukan tertangkap tangan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang