Dua petugas Yayasan Inisiasi Alam rehabilitasi Indonesia (YIARI) berdiri di belakang kotak berisi delapan ekor Kukang (Nycticebus Sp.) hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, yang dirawat di Markas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (6/7). BKSDA Kalbar menyita delapan ekor Kukang dari ketua komunitas pecinta Kukang berinisial ED dan penjual Kukang berinisial EY dan menetapkan mereka sebagai tersangka, karena telah memiliki dan memperdagangkan Kukang yang merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/15