Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalbar, Malfa Asdi memperlihatkan akte kelahiran John, Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang ditangkap, saat rilis kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Jumat (28/10). Pada Kamis (28/10), Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kanwil Kemenkumham Kalbar mengamankan tujuh WNA asal Tiongkok, Taiwan, Filipina, Bangladesh dan Malaysia yang diduga melanggar keimigrasian. Bahkan satu WNA asal Filipina telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Bengkayang. ANTARA FOTO/A Nugrosh/jhw/16