Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan program Open Call Up Start Up UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik. Program ini bagian dari upaya mendukung kemajuan UMKM di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, peserta yang mengikuti program akan memperoleh banyak manfaat dan fasilitas, seperti bimbingan teknis perizinan obat bahan alam dan kosmetik. Kemudian, juga ada pendampingan perizinan cara pembuatan obat tradisonal dan kosmetik yang baik, dan registrasi notifikasi obat dan kosmetik, hingga pendampingan denah bangunan.
"Untuk mengikuti program ini, calon peserta dapat mendaftar melalui tautan atau QR code yang disediakan di media sosial BPOM. Batas waktu pendaftaran 31 Januari 2025," ujar Ikrar, Selasa (14/1/2025).
Kriteria yang harus dipenuhi UMKM yang akan mendaftar, yakni memiliki nomor induk berusaha dengan KBLI 21022 untuk start up UMKM obat bahan alam, dan KBLI 20232 untuk start up UMKM Kosmetik maupun legalitas lainnya.
Memiliki rencana bangunan untuk sarana produksi. Berkomitmen menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik atau cara pembuatan kosmetik yang baik.
Memiliki produk dengan komposisi yang sesuai dengan definisi obat bahan alam dan kosmetik. Berkomitmen untuk memproduksi produk yang tidak melanggar ketentuan. Menghasilkan produk jadi obat bahan alam atau kosmetik.
Untuk berpartisipasi di dalam program ini, silakan klik bit.ly/OpenCallStartUPUMKM