Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengharapkan terciptanya sinergi antara Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan program pembangunan di tingkat desa, khususnya mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Kita berharap, BPD dalam menjalankan kerjanya mengedepankan musyawarah, sesuai dengan namanya yakni permusyawaratan yang berarti mencari solusi dalam persoalan yang ada dan hasilnya pun mereka harus selalu mengawal," kata Muda di Sungai Raya, Minggu.

Menurutnya, BPD merupakan wujud pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, bersama masyarakat. Karena itu BPD juga memiliki andil dalam sistem pemerintahan dan pembangunan desa, sebagaimana tercantum dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menyatakan BPD merupakan parlemen desa yang memiliki fungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta sebagai alat kontrol bagi penyelenggaraan pemerintah desa.

Bukan hanya itu, kata Muda, BPD juga berfungsi sebagai mitra kepala desa. Karena itu ia berharap bisa terjalinya komunikasi yang harmonis antara kedua lembaga pemerintah tersebut.

"Keduanya saling bersinergi dan melakukan koordinasi maupun konsultasi, serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di desa," tuturnya.

Muda mengatakan, saat ini, Pemkab Kabupaten sudah menyiapkan anggaran bagi mereka dalam TAPBD selain ADD agar hal itu bisa memotivasi mereka dan Pemkab sendiri mengakui keberadaan mereka sebagai apartur desa.

"Jangan sampai BPD jadi sumber konflik dengan kepala desa, tetapi bagaimana mereka melihat persoalan tersebut lebih luas dikampungnya dan diselesaikan secara musyawarah," kata Muda.

Untuk itu, lanjut Muda, BPD memiliki peran yang sangat penting di masyarakat yakni untuk mengawal kebijakkan kepala desa karena mereka tersebut merupakan bagian dari desa.

"Tinggal mereka saja memahami perannya, jangan lebih mengedepankan keegoannya dalam menyelesaikan masalah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kubu Raya Fauzi Kasim mengatakan untuk 2013 nanti, tidak ada lagi desa yang akan dilakukan pemekaran karena masih adanya moratorium sampai 2014.

Jadi untuk desa memang ditunda dalam pemekarannya, namun dirinya mengakui ada pengusulan dari 3-4 kecamatan.

"Kemarin ada kecamatan Sungai Raya yang mengusulkan desanya untuk dimekarkan dan ada kecamatan yang lain melakukan hal sama," katanya.

(pso-171)

 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012