Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak AKBP Andi Harun menyatakan, delapan orang penghuni kost dari 26 orang yang terjaring oleh Satpol PP, Kamis pagi setelah dilakukan tes urine, positif narkoba.
"Tadi pagi Satpol PP Kota Pontianak melakukan razia pada sejumlah kost di kawasan Pontianak Timur, dalam razia itu menjaring 26 penghuni kost yang tidak memiliki identitas," kata Andi Harun di Pontianak.
Andi Harun menjelaskan, terhadap 26 orang yang terjaring itu setelah dilakukan tes urine, hasilnya delapan orang positif menggunakan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja.
"Tes urine dilakukan guna mengetahui sejauh mana perilaku masyarakat yang tinggal di kost terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, tes urine terhadap penghuni kost penting dilakukan agar penghuni kost tidak menggunakan narkoba di tempat mereka tinggal sementara.
"Delapan orang yang positif itu, untuk sementara didata dulu agar mudah dalam melakukan tindakan selanjutnya," ujar Andi Harun.
Tindak lanjut sementara terhadap delapan orang yang positif tersebut, Andi Harun menyatakan, akan memanggil orang tua atau pihak keluarga pengguna narkoba tersebut.
"Pastinya kita berharap delapan orang tersebut dilakukan rehabilitasi, tetapi kami serahkan sepenuh pada pihak keluarga, kalau mau akan kami urus agar mereka bisa dilakukan rehabilitasi," ujar Andi Harun.
Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Rachmad Suprayetno mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus delapan orang yang positif narkoba itu pada BNN.
"Kami akan memanggil pemilik kost tersebut untuk mempertanggungjawabkan, karena sudah memelihara tempat usahanya untuk mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan meminta keterangan pada delapan orang yang positif itu guna mengetahui asal barang haram yang mereka konsumsi, kata Rachmat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Tadi pagi Satpol PP Kota Pontianak melakukan razia pada sejumlah kost di kawasan Pontianak Timur, dalam razia itu menjaring 26 penghuni kost yang tidak memiliki identitas," kata Andi Harun di Pontianak.
Andi Harun menjelaskan, terhadap 26 orang yang terjaring itu setelah dilakukan tes urine, hasilnya delapan orang positif menggunakan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja.
"Tes urine dilakukan guna mengetahui sejauh mana perilaku masyarakat yang tinggal di kost terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, tes urine terhadap penghuni kost penting dilakukan agar penghuni kost tidak menggunakan narkoba di tempat mereka tinggal sementara.
"Delapan orang yang positif itu, untuk sementara didata dulu agar mudah dalam melakukan tindakan selanjutnya," ujar Andi Harun.
Tindak lanjut sementara terhadap delapan orang yang positif tersebut, Andi Harun menyatakan, akan memanggil orang tua atau pihak keluarga pengguna narkoba tersebut.
"Pastinya kita berharap delapan orang tersebut dilakukan rehabilitasi, tetapi kami serahkan sepenuh pada pihak keluarga, kalau mau akan kami urus agar mereka bisa dilakukan rehabilitasi," ujar Andi Harun.
Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Rachmad Suprayetno mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus delapan orang yang positif narkoba itu pada BNN.
"Kami akan memanggil pemilik kost tersebut untuk mempertanggungjawabkan, karena sudah memelihara tempat usahanya untuk mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan meminta keterangan pada delapan orang yang positif itu guna mengetahui asal barang haram yang mereka konsumsi, kata Rachmat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013