Jakarta (Antara Kalbar) - Tersangka kasus suap sengketa pilkad) kabupaten Gunung Mas dan Lebak Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku tidak tahu penggunaan uang Rp1 miliar yang disangkakan diberikan untuk Ketua Mahkamah Konsititusi nonaktif Akil Mochtar.

"Apa yang dilakukan Pak Wawan (Tubagus ChaeriWardana) menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi kepada Pak Akil kami tidak tahu," kata pengacara Chaeri, Efran Helmi Juni di gedung KPK Jakarta, Senin.

Susi adalah Susi Tur Andayani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, ia adalah advokat yang diduga menjadi penghubung Akil dengan Wawan
   
Artinya Wawan mengakui pemberian uang Rp1 miliar yang ditemukan KPK di rumah orang tua Susi di Jakarta, namun tidak mengakui bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk Ketua MK nonaktif Akil Moctar.

"Nanti Pak Wawan akan terbuka ke KPK, karena alasan dan buktinya ada,  termasuk soal penerimaan itu," tambah Efran.

Susi, menurut Efran,  menjadi pengacara untuk sengketa pilkada Serang.

Walikota Serang saat ini diketahui adalah Tubagus Haerul Jaman yang merupakan adik tiri Ratu Atut.

"Bu Susi yang urus sengketa pilkada Serang, kalau Pak Wawan tidak ada kaitannya dengan Lebak," tambah Efran.

Pengacara Wawan yang lain, Tubagus Sukatma pun membantah indikasi bahwa uang Rp1 miliar diberikan oleh Ratu Atut.

"Ada indikasi yang menyebut uang itu dari Bu Atut, itu juga tidak ada, siapa saja yang menyebut sumbernya dari Atut itu bukan, Bu Atut sama sekali tidak terlibat dan mengetahui masalah ini," kata Tubagus.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka lain yang diduga menerima suap dalam perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat dengan total uang yang dihitung dalam rupiah mencapai Rp3 miliar saat dilakukan penangkapan di rumah Akil.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orang tua Susi.

Akil baru menjadi ketua MK pada April 2013 menggantikan Mahfud MD, Akil sendiri sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2009.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013