Timika (Antara Kalbar) - Kapolres Mimika,Papua, AKBP Yustanto Mudjiharso menegaskan sudah menyiapkan sanksi pemecatan selain proses hukum terhadap oknum polisi Bripka T tersangka anggota sindikat atau jaringan pemasok narkoba ke Timika.
"Pimpinan Polri tidak akan main-main dengan anggota yang terlibat narkoba, apalagi masuk jaringan pemasok dan pengedar kepada masyarakat," ucapnya di Timika, Kamis.
Bripka T yang bertugas di Bagian Profesi dan Pengamanan Polres Mimika itu dipastikan mendapat sanki berat, setelah ditangkap bersama-sama beberapa orang lainnya saat operasi penggerebekan pengedar narkoba di kawasan Kampung Kadun Jaya Km10 pada Jumat (19/2) malam.
Pada penggerebekan yang langsung dipimpin Kapolres Mimika AKBP Yustanto itu selain mengamankan Bripka T juga tersangka lain yaitu S, A dan B.
Dari tangan kawanan pengedar narkoba itu disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,4 gram, uang tunai Rp2 juta lebih, alat pengisap (bong), dan kantong plastik berukuran kecil untuk mengemas paket narkoba yang akan dijual ke pemakai.
Yustanto mengatakan perdagangan gelap narkoba di Timika masih tetap ada, meskipun sudah banyak kasus yang terungkap dan pelakunya ditangkap.
"Masih ada. Selama saya masih ada di Timika, saya akan kejar terus. Saya ingatkan para bandar, kalau mau hidup di sel tahanan yah silahkan bermain terus. Kita akan bongkar semuanya," ujarnya.
Guna meminimalisasi anggota yang terlibat kasus narkoba, Polres Mimika telah berkoordinasi dengan Bidang Dokter Kesehatan dan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Papua untuk melakukan tes urine bagi anggota yang dicurigai sebagai pemakai atau pengguna.
"Kita akan lakukan uji petik terhadap kasus ini. Kalau ada anggota yang kita curigai, kita akan periksa urine mereka. Tidak semua anggota diperiksa, tapi yang memang terindikasi," jelasnya.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Mimika berhasil mengungkap 12 kasus perdagangan gelap narkoba di wilayah itu dan memproses 15 orang tersangka. Satu diantaranya merupakan pelajar SLTA di Timika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Pimpinan Polri tidak akan main-main dengan anggota yang terlibat narkoba, apalagi masuk jaringan pemasok dan pengedar kepada masyarakat," ucapnya di Timika, Kamis.
Bripka T yang bertugas di Bagian Profesi dan Pengamanan Polres Mimika itu dipastikan mendapat sanki berat, setelah ditangkap bersama-sama beberapa orang lainnya saat operasi penggerebekan pengedar narkoba di kawasan Kampung Kadun Jaya Km10 pada Jumat (19/2) malam.
Pada penggerebekan yang langsung dipimpin Kapolres Mimika AKBP Yustanto itu selain mengamankan Bripka T juga tersangka lain yaitu S, A dan B.
Dari tangan kawanan pengedar narkoba itu disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,4 gram, uang tunai Rp2 juta lebih, alat pengisap (bong), dan kantong plastik berukuran kecil untuk mengemas paket narkoba yang akan dijual ke pemakai.
Yustanto mengatakan perdagangan gelap narkoba di Timika masih tetap ada, meskipun sudah banyak kasus yang terungkap dan pelakunya ditangkap.
"Masih ada. Selama saya masih ada di Timika, saya akan kejar terus. Saya ingatkan para bandar, kalau mau hidup di sel tahanan yah silahkan bermain terus. Kita akan bongkar semuanya," ujarnya.
Guna meminimalisasi anggota yang terlibat kasus narkoba, Polres Mimika telah berkoordinasi dengan Bidang Dokter Kesehatan dan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Papua untuk melakukan tes urine bagi anggota yang dicurigai sebagai pemakai atau pengguna.
"Kita akan lakukan uji petik terhadap kasus ini. Kalau ada anggota yang kita curigai, kita akan periksa urine mereka. Tidak semua anggota diperiksa, tapi yang memang terindikasi," jelasnya.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Mimika berhasil mengungkap 12 kasus perdagangan gelap narkoba di wilayah itu dan memproses 15 orang tersangka. Satu diantaranya merupakan pelajar SLTA di Timika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016