Pontianak (Antara Kalbar) - Panitia Khusus Minuman Beralkohol DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat melakukan studi banding ke Kabupaten Tabanan, Bali dalam rangka bagian dari penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol tersebut.
 
"Tujuan Pansus yang dibuat ini untuk pengaturan, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol yang beredar di Kabupaten Bengkayang. Studi banding di Tabanan tersebut berlangsung selama tiga hari yakni dari 29-31 Mei 2017," ujar Ketua Pansus, Petrus saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan dalam studi banding yang dilakukan pihaknya diterima dengan baik oleh Kabag Umum DPRD Kabupaten Tabanan bersama SKPD terkait yang ada di sana.

"Tim Pansus kita juga melibatkan unsur-unsur terkait waktu ke Bali yang meliputi Kabag Hukum Pemkab Bengkayang, Kabag Hukum Sekwan, Dinas Perindag, Dinkes dan KB, Satpolpp dan Dinas PMPTSP," jelas Petrus

Menurutnya melalui studi banding yang dilakukan pihaknya mendapat informasi cukup luas soal pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

"Contoh Perda terkait Arak Bram di Bali tidak beredar di tempat umum hanya digunakan pada hari tertentu yaitu saat perayaan hari besar berdasarkan adat dan tradisi warga Kabupaten Tabanan dan Bali pada umumnya," paparnya.

Ia berharap dalam penyusunan Perda tersebut berjalan lancar dan mendapat dukungan yang luas dari masyarakat agar Bengkayang terus tertib dan aman.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017