Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan hingga saat ini polisi sudah menangkap 12 orang yang diduga melakukan pembakaran lahan di provinsi itu.
"Sebanyak 2 orang yang ditangkap itu dari 14 tempat kejadian perkara, karena diduga melakukan pembakaran lahan," kata Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Data yang dihimpun, tercatat Polresta Pontianak sudah menangkap tiga orang pelaku pembakaran lahan hingga meluas, kemudian Polres Sintang lima orang, Polres Bengkayang dua orang pembakar lahan, dan Polres Sambas menangkap satu pembakar lahan.
Kapolda Kalbar mengancam akan menindak tegas siapapun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran meluas di Kalbar.
Baca juga: Polisi kembali tangkap pembakar lahan
Baca juga: 10 helikopter water bombing dikerahkan padamkan karhutla
Baca juga: ikaptk berikan bantuan untuk tanggulangi karhutla
Baca juga: Dinkes catat 132 kasus ISPA di Kubu Raya
Didi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
"Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan kebakaran hutan dan laha, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran tidak meluas," katanya.
Ia menegaskan bahwa sumber api yang kecil juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Karena itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan, pekarangan pada musim kemarau panjang ini.
Ia berharap masyarakat melaporkan dan dokumentasikan orang yang melakukan pembakaran. "Bila perlu viralkan, biar menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penindakan," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota No. 55/2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Tujuannya untuk menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Sebanyak 2 orang yang ditangkap itu dari 14 tempat kejadian perkara, karena diduga melakukan pembakaran lahan," kata Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Data yang dihimpun, tercatat Polresta Pontianak sudah menangkap tiga orang pelaku pembakaran lahan hingga meluas, kemudian Polres Sintang lima orang, Polres Bengkayang dua orang pembakar lahan, dan Polres Sambas menangkap satu pembakar lahan.
Kapolda Kalbar mengancam akan menindak tegas siapapun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran meluas di Kalbar.
Baca juga: Polisi kembali tangkap pembakar lahan
Baca juga: 10 helikopter water bombing dikerahkan padamkan karhutla
Baca juga: ikaptk berikan bantuan untuk tanggulangi karhutla
Baca juga: Dinkes catat 132 kasus ISPA di Kubu Raya
Didi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
"Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan kebakaran hutan dan laha, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran tidak meluas," katanya.
Ia menegaskan bahwa sumber api yang kecil juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Karena itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan, pekarangan pada musim kemarau panjang ini.
Ia berharap masyarakat melaporkan dan dokumentasikan orang yang melakukan pembakaran. "Bila perlu viralkan, biar menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penindakan," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota No. 55/2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Tujuannya untuk menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018