Petani atau buruh tani di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat saat ini sudah bisa mendapat jaminan sosial melalui program Badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
"Kami sudah menandatangani nota kesepakatan atau MoU antara Dinas Pertanian dan BPJS ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Abdurrasyid ditemui di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.
Baca juga: Ria Norsan dorong perusahaan bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Abdurrasyid, penandatanganan MoU itu sudah dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu pada Rabu (11/9) kemarin.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu sangat mendukung program tersebut dengan harapan seluruh petani dapat terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Saya berharap setelah adanya kerjasama dan sosialisasi itu kepada seluruh petani sudah mulai di daftarkan ke dalam program BPJS ketenagakerjaan secara berkesinambungan," pinta Abdurrasyid.
Baca juga: Tunggakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Rp15 miliar
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar capai 400 ribuan
Disampaikan Abdurrasyid, kerjasama Dinas Pertanian dan Pangan dengan BPJS ketenagakerjaan mesti disampaikan dan disosialisasikan melalui penyuluhan pertanian agar informasi tersebut sampai ke pelosok-pelosok.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Wahyu mengatakan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para petani secara tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan petani di Kapuas Hulu.
"Kami akan berikan kemudahan bagi petani mulai dari pendaftaran menjadi peserta hingga klaim, dengan iuran hanya Rp16.800 perbulan," tambah Wahyu.
Menurut Wahyu, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani ada dua yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kami juga pastikan para petani memiliki hak yang sama dengan karyawan perusahaan mau pun non ASN untuk mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Wahyu.
Baca juga: Kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan aparatur desa masih rendah
Baca juga: Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kalbar baru 24,14 persen
Baca juga: 9.983 perusahaan tidak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kami sudah menandatangani nota kesepakatan atau MoU antara Dinas Pertanian dan BPJS ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Abdurrasyid ditemui di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.
Baca juga: Ria Norsan dorong perusahaan bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Abdurrasyid, penandatanganan MoU itu sudah dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu pada Rabu (11/9) kemarin.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu sangat mendukung program tersebut dengan harapan seluruh petani dapat terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Saya berharap setelah adanya kerjasama dan sosialisasi itu kepada seluruh petani sudah mulai di daftarkan ke dalam program BPJS ketenagakerjaan secara berkesinambungan," pinta Abdurrasyid.
Baca juga: Tunggakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Rp15 miliar
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar capai 400 ribuan
Disampaikan Abdurrasyid, kerjasama Dinas Pertanian dan Pangan dengan BPJS ketenagakerjaan mesti disampaikan dan disosialisasikan melalui penyuluhan pertanian agar informasi tersebut sampai ke pelosok-pelosok.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Wahyu mengatakan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para petani secara tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan petani di Kapuas Hulu.
"Kami akan berikan kemudahan bagi petani mulai dari pendaftaran menjadi peserta hingga klaim, dengan iuran hanya Rp16.800 perbulan," tambah Wahyu.
Menurut Wahyu, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani ada dua yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kami juga pastikan para petani memiliki hak yang sama dengan karyawan perusahaan mau pun non ASN untuk mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Wahyu.
Baca juga: Kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan aparatur desa masih rendah
Baca juga: Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kalbar baru 24,14 persen
Baca juga: 9.983 perusahaan tidak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019