Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan eksekusi terhadap Mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, yang telah di vonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Pontianak.

" Kami melakukan eksekusi terhadap Abang Tambul Husin sebagai terpidana Tipikor yang telah mendapatkan kekuatan hukum dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Baca juga: Kejati Kalbar tahan mantan Bupati Kapuas Hulu Tambul Husin

Disampaikan Eddy, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 45/Pid. Sus-TPK/2019/PN. PTK tanggal 15 Juni 2020, yang dilaksanakan oleh Kejari Kapuas Hulu pada Senin (13/7) kemarin.

Menurut dia, untuk denda sebesar Rp50 juta tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kejari Kapuas Hulu pada 29 Juni 2020, yang selanjutnya disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

" Eksekusi terhadap Abang Tambul Husin itu merupakan rangkaian akhir dari proses hukum dari Tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tanah di Desa Pala Pulau," kata Eddy.

Pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu tersebut ke dalam Lapas Pontianak dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak pidana khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto.

Baca juga: Kejati Kalbar periksa Abang Tambul Husin
Baca juga: Antonius jadi saksi kasus Abang Tambul Husin

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020