Sedikitnya kurang lebih 100 orang masyarakat Suku Dayak Taman Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan aksi demontrasi di Pengadilan Negeri Putussibau terkait tudingan terhadap warga dalam perkara pemalsuan sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu.
Aksi demo tersebut menyuarakan agar tiga warga Desa Sibau Hilir yang dituding memalsukan dokumen untuk sertifikat tanah di daerah tersebut.
" Bebaskan saudara kami yang tidak bersalah, masyarakat hanya jadi korban oleh oknum yang mencari keuntungan, dimana hati nurani kalian memenjarakan orang tidak bersalah, segera bebaskan saudara kami," kata juru bicara aksi demo Suku Dayak Taman Sibau Hilir, Dio Tungkap dihadapan Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.
Temenggung Dayak Taman Kapuas, Malung menyampaikan ada tiga tuntuan masyarakat yaitu yang pertama, bebaskan tiga orang tahanan yaitu Theresia Tena, Yuliana, Hendrikus Bali dari tahanan dan tuntutan hukum tanpa bersyarat.
Kedua, segera lakukan penangkapan terhadap Yosep Lampun dan Bonivasius Bujang, karena memberikan keterangan palsu di persidangan.
Ketiga, usut tuntas dalang yang berada di belakang Yosep Lampun dan Bonivasius Bujang sehingga memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Tolong dengarkan suara masyarakat kecil jangan jadikan korban," ujar Malung.
Hal senada dikatakan Lamun yang merupakan suami dari terdakwa atas nama Theresia Tena meminta keadilan se adil - adilnya.
" Bebaskan tiga orang keluarga kami, jangan jadikan korban, kami punya bukti atas persoalan ini, keluarga kami jadi korban oleh oknum penegak hukum dan mantan kepala Desa Sibau Hilir yaitu Yosep Lampun, dimana keadilan," tegas Lamun.
Kuasa hukum warga Sibau Hilir, Zulkifli mengatakan tiga warga Sibau Hilir, membuat sertifikat tanah melalui Prona, namun masalahnya katanya ada pemalsuan atau surat palsu, padahal dibuat melalui kepala desa, jika pun dipalsukan pasti dari awal ketahuan.
Menurut dia, klien nya dituduh menggunakan surat palsu, padhal tidak ada surat palsu, karena yang mengakomodir masyarakat itu kepala desa, kemudian sertifikat di keluarkan oleh Badan pertanahan.
" Kepala desa mengakomodir, membawa surat ke Pertanahan, jika tidak lengkap dikembalikan ke kepala desa, jadi tidak ada kline kami membawa surat palsu, di persidangan mereka mengatakan surat palsu tidak ada tanda tangan, tapi mereka tidak pernah menunjukan yang benar yang mana, jadi kami sulit membandingkan yang mana yang benar," kata Zulkifli.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Christian Wibowo menyampaikan kepada masyarakat Sibau Hilir agar bersabar dan saat ini sedang sidang agenda pemeriksaan saksi.
" Kami akan tampung aspirasi keluraga terdakwa dan akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan, kami sampaikan agar saudara - saudara sekalian tertib dalam menyampaikan aspirasi dan nanti kami persilahkan perwakilan keluarga mengikuti persidangan," kata Christian.
Baca juga: Program Prona di Kapuas Hulu berujung pidana warga Sibau Hilir minta keadilan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Aksi demo tersebut menyuarakan agar tiga warga Desa Sibau Hilir yang dituding memalsukan dokumen untuk sertifikat tanah di daerah tersebut.
" Bebaskan saudara kami yang tidak bersalah, masyarakat hanya jadi korban oleh oknum yang mencari keuntungan, dimana hati nurani kalian memenjarakan orang tidak bersalah, segera bebaskan saudara kami," kata juru bicara aksi demo Suku Dayak Taman Sibau Hilir, Dio Tungkap dihadapan Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.
Temenggung Dayak Taman Kapuas, Malung menyampaikan ada tiga tuntuan masyarakat yaitu yang pertama, bebaskan tiga orang tahanan yaitu Theresia Tena, Yuliana, Hendrikus Bali dari tahanan dan tuntutan hukum tanpa bersyarat.
Kedua, segera lakukan penangkapan terhadap Yosep Lampun dan Bonivasius Bujang, karena memberikan keterangan palsu di persidangan.
Ketiga, usut tuntas dalang yang berada di belakang Yosep Lampun dan Bonivasius Bujang sehingga memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Tolong dengarkan suara masyarakat kecil jangan jadikan korban," ujar Malung.
Hal senada dikatakan Lamun yang merupakan suami dari terdakwa atas nama Theresia Tena meminta keadilan se adil - adilnya.
" Bebaskan tiga orang keluarga kami, jangan jadikan korban, kami punya bukti atas persoalan ini, keluarga kami jadi korban oleh oknum penegak hukum dan mantan kepala Desa Sibau Hilir yaitu Yosep Lampun, dimana keadilan," tegas Lamun.
Kuasa hukum warga Sibau Hilir, Zulkifli mengatakan tiga warga Sibau Hilir, membuat sertifikat tanah melalui Prona, namun masalahnya katanya ada pemalsuan atau surat palsu, padahal dibuat melalui kepala desa, jika pun dipalsukan pasti dari awal ketahuan.
Menurut dia, klien nya dituduh menggunakan surat palsu, padhal tidak ada surat palsu, karena yang mengakomodir masyarakat itu kepala desa, kemudian sertifikat di keluarkan oleh Badan pertanahan.
" Kepala desa mengakomodir, membawa surat ke Pertanahan, jika tidak lengkap dikembalikan ke kepala desa, jadi tidak ada kline kami membawa surat palsu, di persidangan mereka mengatakan surat palsu tidak ada tanda tangan, tapi mereka tidak pernah menunjukan yang benar yang mana, jadi kami sulit membandingkan yang mana yang benar," kata Zulkifli.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Christian Wibowo menyampaikan kepada masyarakat Sibau Hilir agar bersabar dan saat ini sedang sidang agenda pemeriksaan saksi.
" Kami akan tampung aspirasi keluraga terdakwa dan akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan, kami sampaikan agar saudara - saudara sekalian tertib dalam menyampaikan aspirasi dan nanti kami persilahkan perwakilan keluarga mengikuti persidangan," kata Christian.
Baca juga: Program Prona di Kapuas Hulu berujung pidana warga Sibau Hilir minta keadilan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020