Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang pastikan Luhai Anggota DPRD Ketapang diputus bersalah. Ini diungkapkan Kepala Kejari Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intelnya, Fajar Yuliyanto.
"Kami sudah dapatkan salinan putusannya, baru kemaren," ungkap Fajar saat jumpa pres di Kejari Ketapang, Kamis.
Ia menjelaskan dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), terdawa Luhai diputus bersalah. Lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana satu tahun penjara.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Ketapang tandatangani nota kesepakatan
Baca juga: Pemkab Ketapang evaluasi persiapan MTQ ke 30 tingkat Kalbar
Baca juga: Bupati dan Wabup Ketapang serahkan 455 SK dan SPK PPPK Guru tahap II
"Terdakwa secepatnya akan kita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor yang berwenang. Tapi kita lakukan eksekusi tetap secara layak terhadap terdakwa," ucapnya.
Fajar menjelaskan, pertama pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui surat. "Pemanggilan secara surat paling banyak tiga kali tapi semua kewenangan Jaksa Eksekutor," ujarnya.
"Jadi bisa saja dilakukan pemanggilan satu kali kemudian terdakwa langsung dijemput dieksekusi. Tapi kapan eksekusinya saya belum bisa pastikan kapan. Nanti setelah pimpinan menunjuk Jaksa Eksekutornya siapa, itu yang berwenang," lanjut Fajar.
Ditegaskannya meski jika terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa. Pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terdahap terdakwa karena memang sudah menjadi kewenangannya.
Baca juga: Pemkab Ketapang libatkan perusahaan perbaiki jalan dan jembatan
Baca juga: Polisi tangkap penjambret dan diancam 12 tahun penjara
Baca juga: Distanakbun kerja sama Untan Pontianak petakan pertanian di Ketapang
"Ketika putusan kasasi sudah keluar, terdakwa tetap kita eksekusi tidak. Kita perlu menunggu misalnya terdakwa mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti upaya hukum luar biasa," tegas Fajar.
Terkait kasus Luhai berawal ketika ia menjadi Kepala Desa Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Setelah terpilih menjadi Anggota DPRD kasusnya mencuat diduga melakukan tindak pidana korupsi. Khususnya penggunaan Dana Desa Bantan Sari.
Kemudian Luhai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dan Majelis Hakim memvonisnya bebas pada September 2021. Kejari Ketapang pun mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 yang saat ini putusannya menyatakan Luhai bersalah.
Baca juga: Ketapang raih enam medali emas pada ajang olahraga
Baca juga: PLN UP3 Ketapang rutin lakukan pemeliharaan pada jaringan listrik
Baca juga: Kades Kinjil Pesisir akan dukung operasional Panitia Kurban di Desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami sudah dapatkan salinan putusannya, baru kemaren," ungkap Fajar saat jumpa pres di Kejari Ketapang, Kamis.
Ia menjelaskan dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), terdawa Luhai diputus bersalah. Lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana satu tahun penjara.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Ketapang tandatangani nota kesepakatan
Baca juga: Pemkab Ketapang evaluasi persiapan MTQ ke 30 tingkat Kalbar
Baca juga: Bupati dan Wabup Ketapang serahkan 455 SK dan SPK PPPK Guru tahap II
"Terdakwa secepatnya akan kita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor yang berwenang. Tapi kita lakukan eksekusi tetap secara layak terhadap terdakwa," ucapnya.
Fajar menjelaskan, pertama pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui surat. "Pemanggilan secara surat paling banyak tiga kali tapi semua kewenangan Jaksa Eksekutor," ujarnya.
"Jadi bisa saja dilakukan pemanggilan satu kali kemudian terdakwa langsung dijemput dieksekusi. Tapi kapan eksekusinya saya belum bisa pastikan kapan. Nanti setelah pimpinan menunjuk Jaksa Eksekutornya siapa, itu yang berwenang," lanjut Fajar.
Ditegaskannya meski jika terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa. Pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terdahap terdakwa karena memang sudah menjadi kewenangannya.
Baca juga: Pemkab Ketapang libatkan perusahaan perbaiki jalan dan jembatan
Baca juga: Polisi tangkap penjambret dan diancam 12 tahun penjara
Baca juga: Distanakbun kerja sama Untan Pontianak petakan pertanian di Ketapang
"Ketika putusan kasasi sudah keluar, terdakwa tetap kita eksekusi tidak. Kita perlu menunggu misalnya terdakwa mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti upaya hukum luar biasa," tegas Fajar.
Terkait kasus Luhai berawal ketika ia menjadi Kepala Desa Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Setelah terpilih menjadi Anggota DPRD kasusnya mencuat diduga melakukan tindak pidana korupsi. Khususnya penggunaan Dana Desa Bantan Sari.
Kemudian Luhai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dan Majelis Hakim memvonisnya bebas pada September 2021. Kejari Ketapang pun mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 yang saat ini putusannya menyatakan Luhai bersalah.
Baca juga: Ketapang raih enam medali emas pada ajang olahraga
Baca juga: PLN UP3 Ketapang rutin lakukan pemeliharaan pada jaringan listrik
Baca juga: Kades Kinjil Pesisir akan dukung operasional Panitia Kurban di Desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022