Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi mengatakan pihaknya siap mengawal proses perizinan pertambangan rakyat khususnya tambang emas yang saat ini dipertanyakan oleh masyarakat pekerja pertambangan emas tanpa izin (PETI).
"Kami akan kawal dan mendorong agar proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) segera terealisasi sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Kuswandi, saat audensi pekerja PETI, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.
Diketahui, sedikit sekitar 100 orang masyarakat yang tergabung dalam Forum Pertambangan Rakyat Kapuas Hulu melakukan audensi ke Gedung DPRD Kapuas Hulu untuk menyampaikan tuntutan diantaranya mempertanyakan kejelasan IPR dan meminta agar diperbolehkan melakukan aktivasi tambang emas ilegal sebelum izin diterbitkan.
Audensi tersebut dilakukan masyarakat, menyikapi pernyataan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto yang berkaitan dengan program 100 hari dalam penegakkan hukum kegiatan ilegal di Kalimantan Barat salah satunya aktivitas PETI.
Dikatakan Kuswandi, kewenangan perizinan ada di pemerintahan provinsi, sehingga DPRD Kapuas Hulu akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan mendorong percepatan perizinan ke pemerintah provinsi.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, tetapi apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan dengan mengawal dan mendorong agar proses perizinan tambang dipercepat dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan pertambangan rakyat diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga segala proses perizinan perlu dilalui sesuatu aturan berlaku dikalangan pemerintah.
Menurutnya, proses perizinan mesti terus didorong agar memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini mengantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan emas.
Disisi lain, Anggota DPRD Kapuas Hulu Sukardi mengharapkan adanya kebijakan dari pemerintah daerah terhadap pernyataan Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal.
"Sudah sebulan lebih masyarakat penambangan emas tidak bekerja, tentu itu berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, jika sampai tiga bulan masyarakat tidak bekerja ekonomi akan semakin lemah, oleh sebab itu harus ada kebijakan," katanya.
Ketua Pertambangan Rakyat Kapuas Hulu Sumadi Ab Ayub mengatakan program 100 hari Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal khususnya pertambangan emas tanpa izin membuat masyarakat khususnya penambang emas resah.
"Masyarakat mau kerja takut, apalagi mau bekerja sementara minyak tidak bisa masuk. Apa yang mau dimakan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Makanya kami datang ke DPRD minta bantu menyelesaikan masalah ini," katanya.
Pria yang biasa dikenal dengan sapaan Japid itu meminta kebijaksanaan dari pemerintah daerah, DPRD Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu dan Kodim 1206 Putussibau agar masyarakat tetap bisa bekerja tambang emas meskipun perizinan belum keluar.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menjelaskan pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi pengurusan perizinan masyarakat, sebab kewenangan penerbitan perizinan pertambangan ada pada pemerintah provinsi.
"Pemda hanya mendorong pengurusan ijin pertambangan rakyat (IPR), sedangkan untuk kewenangan perizinan ada di pemerintah provinsi," kata Wahyudi.
Disebutkan Wahyudi, dari berbagai tahapan dan persyaratan untuk IPR, saat ini yang akan disampaikan yaitu dokumen pengelolaan lingkungan.
"Jadi, kami hanya membantu memfasilitasi saja, terkait penerbitan perizinan tambang, bukan kewenangan pemerintah daerah," ucapnya.
Dia berharap agar masyarakat atau pelaku pertambangan emas tanpa izin untuk tetap bersabar menunggu perizinan keluar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami akan kawal dan mendorong agar proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) segera terealisasi sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Kuswandi, saat audensi pekerja PETI, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.
Diketahui, sedikit sekitar 100 orang masyarakat yang tergabung dalam Forum Pertambangan Rakyat Kapuas Hulu melakukan audensi ke Gedung DPRD Kapuas Hulu untuk menyampaikan tuntutan diantaranya mempertanyakan kejelasan IPR dan meminta agar diperbolehkan melakukan aktivasi tambang emas ilegal sebelum izin diterbitkan.
Audensi tersebut dilakukan masyarakat, menyikapi pernyataan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto yang berkaitan dengan program 100 hari dalam penegakkan hukum kegiatan ilegal di Kalimantan Barat salah satunya aktivitas PETI.
Dikatakan Kuswandi, kewenangan perizinan ada di pemerintahan provinsi, sehingga DPRD Kapuas Hulu akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan mendorong percepatan perizinan ke pemerintah provinsi.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, tetapi apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan dengan mengawal dan mendorong agar proses perizinan tambang dipercepat dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan pertambangan rakyat diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga segala proses perizinan perlu dilalui sesuatu aturan berlaku dikalangan pemerintah.
Menurutnya, proses perizinan mesti terus didorong agar memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini mengantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan emas.
Disisi lain, Anggota DPRD Kapuas Hulu Sukardi mengharapkan adanya kebijakan dari pemerintah daerah terhadap pernyataan Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal.
"Sudah sebulan lebih masyarakat penambangan emas tidak bekerja, tentu itu berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, jika sampai tiga bulan masyarakat tidak bekerja ekonomi akan semakin lemah, oleh sebab itu harus ada kebijakan," katanya.
Ketua Pertambangan Rakyat Kapuas Hulu Sumadi Ab Ayub mengatakan program 100 hari Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal khususnya pertambangan emas tanpa izin membuat masyarakat khususnya penambang emas resah.
"Masyarakat mau kerja takut, apalagi mau bekerja sementara minyak tidak bisa masuk. Apa yang mau dimakan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Makanya kami datang ke DPRD minta bantu menyelesaikan masalah ini," katanya.
Pria yang biasa dikenal dengan sapaan Japid itu meminta kebijaksanaan dari pemerintah daerah, DPRD Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu dan Kodim 1206 Putussibau agar masyarakat tetap bisa bekerja tambang emas meskipun perizinan belum keluar.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menjelaskan pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi pengurusan perizinan masyarakat, sebab kewenangan penerbitan perizinan pertambangan ada pada pemerintah provinsi.
"Pemda hanya mendorong pengurusan ijin pertambangan rakyat (IPR), sedangkan untuk kewenangan perizinan ada di pemerintah provinsi," kata Wahyudi.
Disebutkan Wahyudi, dari berbagai tahapan dan persyaratan untuk IPR, saat ini yang akan disampaikan yaitu dokumen pengelolaan lingkungan.
"Jadi, kami hanya membantu memfasilitasi saja, terkait penerbitan perizinan tambang, bukan kewenangan pemerintah daerah," ucapnya.
Dia berharap agar masyarakat atau pelaku pertambangan emas tanpa izin untuk tetap bersabar menunggu perizinan keluar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023