Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat meminta masyarakat untuk proaktif dalam tahap perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) dalam rangka menghadapi pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Jika ada masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilihan, segera melaporkan diri ke petugas KPU baik di tingkat desa, kecamatan atau bisa langsung datang ke KPU Kapuas Hulu," kata Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala KPU Kapuas Hulu M Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Yusuf, saat ini masih dalam proses daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilaksanakan pada 21 Juni 2023.
Menurutnya, berdasarkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara di Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 194.027 jiwa.
Baca juga: Bawaslu Kalbar dorong partisipasi aktif pemilih pemula
Dikatakan dia, sebelum dilaksanakan penetapan DPT, KPU Kapuas Hulu akan melakukan analisa dengan harapan tidak ada lagi daftar pemilih ganda, baik antar kecamatan kabupaten dalam provinsi atau ganda dengan provinsi lainnya bahkan ganda dengan negara lain.
"Kami pastikan nantinya tidak ada lagi daftar pemilih ganda," katanya.
Oleh sebab itu, Yusuf meminta agar masyarakat proaktif apabila masih ada yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara.
Dia pun menyarankan jika ada masyarakat yang namanya belum masuk dalam daftar pemilih sementara untuk mendatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau bisa langsung ke KPU Kapuas Hulu dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: KPU Singkawang tetapkan DPSHP sebanyak 170.565 pemilih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Jika ada masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilihan, segera melaporkan diri ke petugas KPU baik di tingkat desa, kecamatan atau bisa langsung datang ke KPU Kapuas Hulu," kata Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala KPU Kapuas Hulu M Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Yusuf, saat ini masih dalam proses daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilaksanakan pada 21 Juni 2023.
Menurutnya, berdasarkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara di Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 194.027 jiwa.
Baca juga: Bawaslu Kalbar dorong partisipasi aktif pemilih pemula
Dikatakan dia, sebelum dilaksanakan penetapan DPT, KPU Kapuas Hulu akan melakukan analisa dengan harapan tidak ada lagi daftar pemilih ganda, baik antar kecamatan kabupaten dalam provinsi atau ganda dengan provinsi lainnya bahkan ganda dengan negara lain.
"Kami pastikan nantinya tidak ada lagi daftar pemilih ganda," katanya.
Oleh sebab itu, Yusuf meminta agar masyarakat proaktif apabila masih ada yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara.
Dia pun menyarankan jika ada masyarakat yang namanya belum masuk dalam daftar pemilih sementara untuk mendatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau bisa langsung ke KPU Kapuas Hulu dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: KPU Singkawang tetapkan DPSHP sebanyak 170.565 pemilih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023