Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp748,2 juta dari sejumlah kasus korupsi yang sudah tahap vonis.
"Jumlah tersebut dengan rincian, Rp520,3 juta uang pengganti dari perkara korupsi atas nama dr Petrus Boli, ditambah uang denda perkara sebesar Rp50 juta, serta Rp177,8 juta dari uang pengganti perkara korupsi jaringan listrik dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Bengkayang (2015)," ujar Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad di Bengkayang, Rabu.
Arifin menjelaskan, dr. Boli merupakan mantan direktur RSUD Bengkayang (2010) dan dengan kasus korupsi insentif jaspel dengan kerugian sebesar Rp924,4 juta.
"Sudah divonis bersalah pada Juli 2024, dan dihukum 1 tahun penjara," ujarnya.
Pada kasus perkara korupsi jaringan listrik tegangan rendah dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Kabupaten Bengkayang, Silverius Sinoor dengan uang pengganti sebesar Rp177,8 juta.
"Pada kasus ini sudah diputuskan pada September 2024, dan terdakwa divonis penjara 1 tahun subsider 3 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Selain itu, Kejari Bengkayang juga telah mengungkap 10 perkara korupsi lainnya di Tahun 2024, diantaranya, tiga perkara dalam tahap penyelidikan, penyidikan untuk tiga perkara, penuntutan untuk empat perkara yang terdiri dari dua perkara tipikor dan dua perkara kepabeanan.
"Terhadap tiga perkara penyelidikan, yakni dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak tahun anggaran 2019. Dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) pada APBDes Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023, yang saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Untuk dugaan penyimpangan dalam proyek PLN di Simpang Preges sampai Dusun Senaning SP4 Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang masih dalam proses.
Selanjutnya, untuk tiga perkara tahap penyidikan yakni, dugaan penyimpangan pada kegiatan peningkatan ruas jalan Lambau Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya tahun anggaran 2016. Selanjutnya, perkembangan penyidikan saat ini sedang dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara.
Selain itu, dugaan penyelewengan terhadap Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 dan sedang dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara.
"Juga, dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada APBDes Desa Suka Damai Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 yang sedang dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk perhitungan Kerugian Negara," kata dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, untuk kasus tipikor yang telah dilakukan penuntutan ada 4 perkara, yakni Tipikor pemberian hibah pembangunan gedung PIBI Center Bengkayang tahun 2019 dengan terdakwa Rawi (wiraswasta) dengan vonis penjara 6 tahun 6 bulan dan kasus Tipikor pengadaan jaringan listrik tegangan rendah.
"Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi, sedangkan untuk perkara Bea Cukai, ada dua kasus masih tahap kasasi yakni atas nama terdakwa Fajrul Hasani dan terdakwa Helmi bin Salim," katanya.
Terkait kasus korupsi dan TPPU terhadap PT. Duta Palma group, penanganannya dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung, Kejari Bengkayang hanya membantu tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam proses penyitaan aset milik PT. Duta Palma yg berada di Kabupaten Bengkayang yakni pemasangan plang penyitaan dilokasi lahan yang disita yakni pertama, tanah Sertifikat HGU Nomor : 09 atas nama PT.Wirata Daya Bangun Persada dengan luas tanah 14.335, 848 hektare.
Kedua, tanah Sertifikat HGU Nomor 07. atas nama PT.Ceria Prima dengan luas tanah 8.029,803 hektare. Ketiga, tanah Sertifikat HGU Nomor 06 atas nama PT.Ceria Prima dengan luas tanah 4.093,11 hektare dan tanah Sertifikat HGU Nomor 05 atas nama PT.Ceria Prima dengan luas tanah 7.023,57 hektare.
Juga, pada satu bidang tanah perkebunan dan atau bangunan di atasnya atas nama PT. Bengkayang Subur kurang lebih 20.000 hektare yang berlokasi di Desa Serangkat, Desa Rodaya Kecamatan Ledo, di Sempayuk Desa Belimbing, Desa Lamolda Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang.
"Pada saat pemasangan plang tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Badan pertanahan (BPN) Kabupaten Bengkayang dalam rangka menentukan titik koordinat lokasi serta didampingi juga oleh pihak dari PT.Duta Palma Group, mengingat perkara ini ditangani oleh Penyidik Kejagung maka tim dari Kejari Bengkayang hanya membantu tim penyidik dari Kejagung pada saat pemasangan plang penyitaan di lapangan," ujarnya.
Setelah itu, di Tahun 2025 ini, Kejari Bengkayang berkomitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang masih berproses dlm tahap penyidikan.
"Jajaran Kejari Bengkayang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Bengkayang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025