Sanggau (ANTARA Kalbar) - Kapolres Sanggau AKBP Winarto mengatakan pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada para pelaku aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Meliau untuk menutup kegiatannya.
"Akibat aktivitas itu, lingkungan di Kecamatan Meliau telah tercemar sehingga masyarakat sekitar tidak dapat memanfaatkan air yang ada, makanya kita memberi tenggat waktu kepada pelaku PETI untuk menghentikan kegiatannya," kata Winarto usai melakukan pertemuan dengan unsur Muspida, Muspika, Kades, Kadus dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Meliau di Mapolres Sanggau, Senin.
Ia mengatakan terkait dengan upaya kepolisian dalam penertiban PETI akan dilakukan secara persuasif baik melalui imbauan-imbauan dan ajakan kepada masyarakat agar memahami manfaat air sungai yang dimanfaatkan untuk kehidupan orang banyak.
Winarto menambahkan bulan Februari lalu pihaknya sudah memberi peringatan kepada pelaku PETI, bahkan pihaknya juga melakukan penyitaan mesin dompeng milik pelaku PETI tersebut.
"Hal itu merupakan upaya terakhir dan ultimatum untuk pelaku PETI. Bahkan antara pihak kepolisian sudah satu suara antara masyarakat, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk menutup tempat tersebut mengingat dampak dari PETI tersebut, cukup meresahkan warga," katanya.
Ia mengatakan jika dalam waktu satu minggu, para pelaku PETI masih melakukan kegiatannya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, berupa penahanan.
"Masyarakat dan tokoh masyarakat memberikan dukungan untuk melakukan penutupan, karena dampaknya sangat luas. Kebanyakan mereka berasal dari luar. Nanti kita akan berikan surat secara tertulis untuk meninggalkan tempat tersebut," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan dengan adanya kesepakatan antara pemerintah, masyarakat dengan pihak Kepolisian itu, diharapkan kerusakan lingkungan dari aktivitas PETI itu bisa dikurangi.
"Itu langkah yang harus kita perbuat, karena telah merugikan orang banyak," tuturnya.
(pso-171)
Polres Sanggau Hentikan Aktivitas Penambangan Liar
Senin, 23 April 2012 20:55 WIB