Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek menyiapkan sedikitnya Rp7,5 miliar untuk 12 korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100.
Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Sabtu, mengatakan 12
korban tersebut adalah pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial
tenaga kerja.
Para korban tersebut tercatat sebagai pekerja di
perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo,
Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar dan Sky Aviation.
Pada peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 itu, mereka dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat
tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek.
Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan
ditambah Jaminan Hari Tua, ditambah Rp2 juta uang pemakaman, dan
ditambah Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang
dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April
2012 lalu).
(E007)
Jamsostek Siapkan Rp7,5 Miliar Untuk 12 Korban Sukhoi
Sabtu, 19 Mei 2012 9:59 WIB