Jakarta (ANTARA Kalbar) - Direktur Utama PT. Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan wartawan sebagai pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja, selama melakukan tugas peliputan.
"Apapun status pekerja wartawan, wajib mendapatkan jaminan perlindungan karena wartawan merupakan salah satu profesi berisiko," kata Hotbonar Sinaga di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Hotbonar dalam seminar Keselamatan Jurnalis Dalam Liputan Berisiko Tinggi yang digelar Serikat Pekerja Antara didukung Kantor Berita ANTARA, Kementerian Sosial dan sejumlah pihak lainnya.
Hotbonar menjelaskan, dalam pelayanannya, Jamsostek memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua.
Jaminan kecelakaan kerja, misalnya, diberikan kepada pekerja dimulai dari rumah ke tempat kerja, selama melakukan pekerjaan dan jika terjadi risiko selama bekerja.
Dari jaminan kecelakaan kerja tersebut terkandung manfaat yang dapat dirasakan yaitu berupa biaya kematian seperti ambulans serta santunan yang diberikan kepada ahli waris.
"Dalam memberikan santunan kepada ahli waris kami memberikan sebesar 48 kali gaji ditambah biaya pemakaman," kata Hotbonar.
Dia mencontohkan pada kecelakaan jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak dimana penumpang dan awak pesawat menjadi korban, 20 orang diantaranya adalah peserta Jamsostek.
Untuk semua korban Sukhoi peserta Jamsostek, mendapatkan santunan total berjumlah Rp8 miliar.
(D016)
Jamsostek: Wartawan sebagai Pekerja Berhak Dapat Perlindungan
Selasa, 12 Juni 2012 15:06 WIB
Apapun status pekerja wartawan, wajib mendapatkan jaminan perlindungan karena wartawan merupakan salah satu profesi berisiko.