Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah melimpahkan kasus korupsi bantuan sosial KONI dengan nilai Rp22,14 miliar ke kejaksaan tinggi setempat.
"Surat sudah dikirim atas nama tersangka HI tertanggal 11 Juni 2012," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar kepada wartawan di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, pelimpahan tahap pertama itu untuk mengetahui kelengkapan berkas penyidik oleh penuntut.
Ia menambahkan, ada tenggat waktu 14 hari kerja setelah diterima oleh kejaksaan. "Nanti akan ada kelanjutan, sudah lengkap atau ada yang kurang," kata dia.
Tim penyidik Polda Kalbar telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam kasus tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu, ia menegaskan masih ada kemungkinan. "Tetapi kita lihat dari pengembangan selanjutnya," ujar dia.
Kasus itu sendiri dimulai pada tahun 2007-2008 dan mulai dilaporkan tahun 2010.
Mukson mengakui, prosesnya butuh waktu sebelum dilimpahkan karena memerlukan keterangan banyak pihak serta perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.
Mencuatnya kasus Bansos ini bermula dari hasil audit regular yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.
Terhadap laporan keuangan tersebut, BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO). Penyebab DO, BPK tidak meyakini beberapa item penggunaan anggaran.
Jumlah terbesar diketahui berada pada sektor penggunaan dana Bansos untuk KONI, serta beberapa item anggaran lainnya. Untuk meneliti penggunaan dana tersebut, BPK Perwakilan Kalbar kemudian membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Tim yang berjumlah lima orang itu melakukan penelitian dengan fokus utama penelitian dana Bansos dan bantuan untuk KONI.
Dari hasil penelitian PDTT, BPK Perwakilan Kalbar mengindikasikan adanya kerugian negara yang kemudian diproseses bersama BPK Pusat.
Hasilnya ada empat item penggunaan Bansos yang bermasalah yakni untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp 10,07 miliar.
Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Prapon sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp 8,59 miliar. Yang terakhir ada ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp 2,114 miliar.
(T.T011)
Polda Kalbar Limpahkan Bansos KONI Ke Kejati
Selasa, 12 Juni 2012 16:32 WIB