Jakarta (ANTARA Kalbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang calon independen dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres), setelah tidak menerima permohonan pengujian Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 42 tahun 2008.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Pengujian UU Pilpres ini diajukan Moh Tanwir Abdur karena dibatasi oleh UU Pilpores yang menyebut calon Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Menurut mahkamah, norma yang termuat dalam Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) UU 42/2008, sudah pernah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008, tanggal 17 Februari 2009.
"Mahkamah sudah pernah menguji kembali permohonan pengujian undang-undang dengan norma yang sama dan dengan dasar pengujian yang sama, dengan amar putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan.
Muhammad Alim juga mengungkapkan bahwa norma yang diuji sama dan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji serta alasan konstitusionalitasnya juga sama, maka permohonan a quo harus dinyatakan "ne bis in idem" (perkara dengan obyek yang sama).
Seperti diketahui bahwa Moh Tanwir mengajukan permohonan pengujian UU Pilpres ini karena menilai 237 juta potensi bangsa terdapat banyak permata permata yang selama ini tenggelam tertutup lumpur karena tidak sempat muncul dipermukaan yang dikarenakan norma yang yang hanya mengakomodasi kepentingan kelompok kecil dari kalangan politisi saja.
(J008)