Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat memproses 1.808 perizinan pada semester pertama tahun 2012.
"Sebenarnya untuk semester pertama ini ada 1.497 perizinan yang masuk dan ada 32 berkas yang ditolak karena tidak bisa diproses. Namun ada 343 berkas perizinan sisa tahun 2011 lalu yang belum diproses, sehingga tahun sampai semester pertama tahun ini ada 1.808 berkas perizinan yang kita proses," kata Plt Kasubbid Informasi, Dokumentasi dan Penanganan Pengaduan, Bidang Pelayanan Umum, BPMPT Kubu Raya, Agus Riyanto, di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, dari 1.808 berkas perizinan tersebut, BPMPT Kubu Raya sudah bisa mengeluarkan 1.316 izin usaha bagi pelaku usaha yang ada di kabupaten itu. Sedangkan 492 izin lainnya masih dalam proses penyelesaian.
"Yang terbanyak itu pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebanyak 328 berkas yang masuk dan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan dengan total pengajuan 309. Sedangkan untuk pengajuan izin usaha yang lainnya itu relatif sama," tuturnya.
Agus mengatakan, sejak dibentuk tahun 2009 lalu, hingga tahun 2012 ini BPMPT sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kubu Raya terus meningkatkan jumlah perizinan yang ada.
(pso-171)
BPMPT Kubu Raya Proses 1.808 Izin
Rabu, 25 Juli 2012 14:54 WIB