Jambi (ANTARA Kalbar) - PT Jamsostek melibatkan media dan perusahaan untuk memberitahukan pada mantan karyawan yang sudah pensiun atau berhenti bekerja untuk menerima haknya menerima dana jaminan hari tua.
Kepala PT Jamsostek Cabang Jambi Iswandhy Syaruly di Jambi, Kamis mengatakan, di Provinsi Jambi terdapat Rp17,16 miliar lebih saldo dana jaminan hari tua (JHT), namun baru Rp5,06 miliar yang dibayarkan atau diambil oleh peserta.
"Sebanyak Rp12 miliar lebih dana jaminan hari tua Jamsostek di Provinsi Jambi belum dibayarkan atau belum diambil oleh mantan pekerja yang berhak menerimanya," katanya.
Ia menyebutkan, saldo JHT tersebut masih tersisa Rp12,06 miliar dan kini terus disosialisasikan supaya mantan pekerja pemegang kartu Jamsostek segera mengambil atau mencairkannya.
Ia menyebutkan, di Provinsi Jambi terdapat 24.811 pekerja aktif dan nonaktif pemegang kartu Jamsostek yang memiliki dana JHT di PT Jamsostek.
Dari 24.481 pekerja aktif dan nonaktif tersebut, baru 443 orang yang mengambil atau mencairkan dana JHT mereka.
Ia menilai, ada sejumlah alasan mengapa pekerja yang sudah berusia 55 tahun tidak mencairkan dana JHT-nya, antara lain mereka tidak dapat menunjukkan sebagai peserta Jamsostek.
Banyak pekerja yang sudah berusia 55 tahun saat datang ke PT Jamsostek untuk mencairkan dana tidak dapat menunjukkan sebagai peserta PT Jamsostek seperti surat keterangan pengalaman kerja dan kartu peserta Jamsostek.
PT Jamsostek Jambi terus berupaya supaya saldo dana JHT itu dapat dibayarkan pada yang berhak menerimanya dengan mengumumkan nama peserta lewat media massa serta mengirimkan surat pada perusahaan yang mempekerjakan atau pernah mempekerjakan penerima tersebut.
"Diharapkan perusahaan berperan aktif membantu pekerja dan mantan pekerja penerim JHT tersebut, supaya mereka bisa mendapatkan haknya," kata Iswandhy Syaruly.
(M037)
Jamsostek Libatkan Media Bayar Dana JHT
Kamis, 2 Agustus 2012 14:28 WIB
Sebanyak Rp12 miliar lebih dana jaminan hari tua Jamsostek di Provinsi Jambi belum dibayarkan atau belum diambil oleh mantan pekerja yang berhak menerimanya.