Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Jamsostek Cabang Kalimantan Barat, Lamsir Sianturi, mengimbau masyarakat yang pernah menjadi peserta Jamsostek dan kini sudah pindah bekerja atau berhenti, untuk mengajukan klaim asuransi.
"Atau pekerja peserta Jamsostek yang pindah perusahaan tempat bekerja, bisa memperpanjangnya dengan membuat status baru sesuai perusahaan barunya," kata Lamsir Sianturi di Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan, untuk pengurusan itu mudah, karena para peserta Jamsostek bisa mengurus kembali status kepesertaannya di kantor cabang terdekat dengan membawa kartu Jamsosteknya.
Menurutnya, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan, ketika mereka berhenti kerja, atau pindah keperusahaan lain, maka status kepesertaannya pada Jamsostek akan berhenti.
Sebenarnya tidak demikian, karena status kepesertaan Jamsostek ini pada dasarnya berlaku seumur hidup, kata Lamsir Sianturi.
"Jika seorang peserta Jamsostek sudah berhenti bekerja dengan masa kepesertaan minimal lima tahun dan masa tunggu satu bulan, maka dapat mengajukan klaim jaminan hari tua kepada PT Jamsostek, meskipun sudah berhenti lama dan tidak pernah lagi menyetorkan preminya. Itu masih bisa di urus, karena saya sekali jika sampai masyarakat tidak mau mengambil hak nya," tuturnya.
Lamsir mengatakan, itu yang selama ini kurang dipahami masyarakat. Makanya PT Jamsostek cabang Kalbar mengeluarkan surat edaran nomor 01/04/2012 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 pasal 24 ayat 2 tentang jaminan hari tua dan permenaker nomor Per/men/IV/2007 pasal 17 tentang pengajuan dan pembayaran jaminan hari tua, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus klaim asuransi tenaga kerjanya.
Dia menjelaskan, untuk syarat pengajuan klaim jaminan hari tua peserta Jamsostek umurnya harus mencapai 55 tahun dengan mengisi formulir pengajuan jaminan hari tua, melampirkan kartu Jamsostek asli, fotocopy KTP dan KK serta fotocopy buku tabungan untuk pembayaran melalui transfer bank.
"Sedangkan untuk pengajuan klaim jaminan hari tua bisa dilakukan bagi peserta yang sudah berhenti kerja dengan kepesertaan minimal lima tahun dan masa tunggu satu bulan dari saat berhenti kerja. Tinggal datang ke kantor Jamsostek dengan mengisi formulir pengajuan, melampirkan KPJ asli, fotocopy KTP dan KK (memperlihatkan yang aslinya), surat pengalaman kerja atau surat pemberhentian perusahaan dan pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak satu lembar," tuturnya.
(pso-171)
Jamsostek Kalbar: Peserta Ajukan Status Baru Jika Pindah Kerja
Jumat, 10 Agustus 2012 13:32 WIB