Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Barat mengharapkan pemerintah setempat untuk mempersiapkan peraturan daerah untuk melindungi anak-anak dari berbagai tindak kekerasan.
"Keberadaan perda ini sangat penting mengingat salah satu indikator dalam penentuan kota layak anak. Terlebih, salah satu indikator yang ada dalam kriteria kota layak anak itu, adanya Perda anak, karena itu, baik kota maupun kabupaten itu harus memiliki perda atau aturan khusus yang mengatut perlindungan untuk anak," kata Ketua KPID Kalbar, Alik R Rosyad, Sabtu.
Menurut Alik, hingga saat ini baik pada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota belum memiliki perda yang mengatur mengenai perlindungan untuk anak. Padahal, Kabupaten Sintang dan Kota Pontianak sudah mendapat anugerah kota layak anak.
"Karena itu kita berharap, baik itu pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dapat secepatnya mempatenkan perda ini," tuturnya.
Karena itu, Alik berharap jika Perda yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap anak-anak ini dapat segera terealisasi. Mengingat keberadaannya penting, mengingat perangkat ini merupakan upaya-upaya perlindungan serta pemenuhan hak yang mesti mereka peroleh.
"Informasi yang diterima, mudah-mudahan tahun depan Kota Pontianak sudah mempatenkan perda ini," imbuhnya.
Alik mengatakan dengan adanya perda ini maka akan memudahkan dan lebih kuat dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Karena perda itu tidak bertentangan denigan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
(pso-171)