Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyita 52 dus berisi petasan berbagai jenis dan ukuran milik tersangka BS (32), warga Jalan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris (Pol) Puji Prayetno di Pontianak mengatakan, terungkapnya penimbunan petasan sebanyak 52 dus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik petasan tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, langsung kami tindak lanjuti, ternyata benar setelah dilakukan penggerebekan pada sebuah rumah toko milik paman tersangka atas nama Sofiansyah, kami menemukan ribuan butir petasan siap jual yang masih disimpan di dalam dus," ujarnya.
Ia menjelaskan, atas temuan itu, pihaknya langsung memasang garis polisi terhadap ruko tersebut.
"Tidak lama kemudian barang bukti puluhan dus yang berisi petasan itu kini diamankan di Mapolresta Pontianak," ujar Puji.
Tersangka dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-undang Darurat No. 12/1951, pasal 1 (1) dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.
Sementara itu, tersangka BS mengakui petasan itu, ia beli di Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman.
"Kami tidak sekaligus memesannya, dan sudah menekuni usaha ini sejak dua tahun," ujarnya.
Dia menyatakan, petasan tersebut dibelinya Rp400 ribu/dus, barang itu dikirim dulu, setelah sampai di Pontianak baru dibayar.
(A057)