Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Bagian Hukum dan HAM Setda
Kabupaten Kubu Raya mengakui sampai saat ini pihaknya masih belum
maksimal melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah yang telah
dibuat, hanya karena minimnya anggaran.
"Kita akui, sampai saat ini, memang minim sosialisasi. Dan tak ayal
juga banyak pelanggaran pelanggaran dalam peraturan daerah (Perda)
terjadi di Kabupaten Kubu Raya," kata Kabag Hukum dan HAM Kubu Raya
Mustafa di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, minimnya sosialisasi perda itu dikarenakan anggaran
yang terbatas hanya sampai sebatas satu kecamatan saja setiap tahunya.
Akibatnya, tidak heran kalau perda banyak tidak diketahui hingga
masyarakat bawah sehingga banyak warga kurang paham ataupun tidak
mengerti.
Mustafa mengatakan, kalaupun ada setiap tahunnya dilakukan di satu
kecamatan saja. Sementara Kabupaten Kubu raya memiliki sembilan
kecamatan dan belum lagi d itingkat desa.
"Kita mau berkata apalagi karena anggaran yang minim dan terbatas,
kita hanya bisa melakukan sosialisasi perda setiap tahunya untuk satu
kecamatan saja. Sementara biaya untuk sosialisasi itu sangat besar,"
kata Mustafa.
Menurutnya, untuk tahun ini saja, sosialisasi perda-perda tersebut
bahkan dikurangi sampai angkanya merosot mencapai 50 persen. Jadi
sebenarnya sudah kita usahakan untuk pembiayaan sosialisasi perda dan
sayangnya itu belum maksimal.
Meskipun demikian, Ia pun memastikan pihaknya tidak pernah menyerah
meskipun tidak mudah. Salah satu cara melalui media massa.
"Kita tetap akan berupaya maksimal. Meskipun anggaran perda di
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat minim dan terbatas. Kita akan
meminta bantu kepada media massa untuk ikut mensosialisasikan perda yag
ada di Kabupaten Kubu Raya, dengan demikian, masyarakat dan pengusaha
yang ada di Kabupaten Kubu Raya dapat mengetahuinya," kata Mustafa.
Mustafa menjelaskan, Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan ag dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah, misalnya, Gubernur, Bupati dan
walikota.
Selain itu juga perda juga sangat penting, karena seluruh materi
muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,
dan menampung kondisi khusus daerah.
"Makanya perda sangat perlu di sosialisasikan kepada masyarakat dan
pengusaha agar tidka terjadinya pelanggaran dalam Perda yang sudah
dibuat oleh eksekutif dan legislatif," katanya.
(pso-171)
Anggaran Minim, Pemkab Kubu Raya Kurang Sosialisasikan Perda
Minggu, 9 Desember 2012 13:43 WIB