Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Sebanyak enam petugas Polsek Sungai Raya menjalani pemeriksaan oleh propam Polresta Pontianak terkait kaburnya dua tahanan di polsek tersebut, Jumat (7/12).
"Saat ini enam petugas yang telah lalai menjaga tahanan sehingga mengakibatkan berhasilnya dua tahanan kabur sedang diperiksa Profesi dan pengamanan (Propam) Polresta Pontianak. Dan untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali, saya telah menginstruksikan kepada anggota untuk tidak tidur saat menjalankan tugas," kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Jajang di Sungai Raya, Senin.
Dia menyatakan, dua tahanan tersebut berhasil kabur dengan cara menjebol dinding ruang tahanan pada Kamis tengah malam. Namun, saat ini dinding tersebut sudah diperbaiki.
Terkait di mana lokasi pelarian dari kedua tahanan tersebut, lanjut Jajang dirinya tidak dapat memberitahukan, karena ditakutkan kedua tahanan akan melarikan diri kembali.
"Yang jelas anggota kami terus melakukan pengejaran," katanya.
Mengenai batas waktu yang diberikan Kapolresta Pontianak terhadap dirinya, Jajang mengatakan batas waktu tiga hari tersebut masih menyisakan waktu satu hari. Dengan berbagai upaya yang dilakukan pihaknya menyatakan sudah mengetahui lokasi persembunyian dua tahanan tersebut.
Hanya saja, saat ini dia tidak bisa mengatakan dimana lokasinya.
"Kalau kita katakan, jelas nanti tahanan ini kabur lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muharrom Riyadi memberi waktu tiga hari kepada Kapolsek Sungai Raya, AKP Jajang untuk menangkap kembali dua tahanan berinisial SR dan YN yang melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Sungai Raya tersebut.
Muharrom mengatakan kurun waktu tiga hari yang diberikan kepada Kapolsek Sungai Raya diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menangkap kembali dua tahanan tersebut.
"Masalah sanksi lihat saja nanti, kalau memang tidak berhasil menangkap pasti ada sanksi," tegas Kapolresta, Minggu (9/12).
Kaburnya dua tahanan yang terlibat atas kasus pencurian dengan pemberatan itu, lanjut Muharram terindikasi lantaran kelalaian anggota kepolisian yang bertugas saat itu.
Kapolresta Pontianak juga memerintahkan kepada Propam melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan juga anggota yang bertugas saat itu, karena hal itu merupakan kelalaian.
"Sudah diingatkan kepada jajaran, agar tidak membiarkan barang-barang yang berbahaya atau mencurigakan dibiarkan berada di dalam sel," ucapnya.
Menurut Muharram kejadian tahanan kabur dari Polsek Sungai Raya bukan pertama kali terjadi. Dan dengan batas waktu yang telah diberikan, diharapkan dua tahanan itu bisa ditangkap kembali.
(pso-171)
Terkait Tahanan Kabur, Polsek Sungai Raya Diperiksa Propam
Senin, 10 Desember 2012 21:21 WIB