Pontianak (ANTARA kalbar) - Sekretaris Nasional Forum Indonesia Untuk
Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mendesak perlunya
perubahan aturan yang mengatur penetapan pendapatan untuk kepala daerah.
"Karena cenderung melanggar undang-undang di atasnya yang mengatur
pentingnya kesejahteraan rakyat, ini yang diutamakan," kata Khadafi di
Pontianak, Selasa.
Ia mencontohkan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini,
pendapatan Gubernur Kalbar dalam satu bulan mencapai Rp128 juta,
sedangkan Wakil Gubernur Kalbar Rp116 juta.
Pendapatan tersebut dari gaji pokok sebesar Rp3 juta untuk gubernur
dan Rp2,4 juta wakil gubernur sebulan. Kemudian, gubernur dan wakil
gubernur mendapat tunjangan jabatan masing-masing sebesar Rp5,4 juta dan
Rp4,3 juta sebulan.
Selain itu, ada tunjangan operasional sebesar Rp835 juta per tahun, gubernur dan wakil gubernur mendapat besaran yang sama.
"Ada pendapatan lain yang diperoleh gubernur dan wakil gubernur,
yakni dari insentif upah pungut. gubernur Rp50 juta sebulan, wakil
gubernur Rp42 juta sebulan," kata Khadafi.
Nilainya tergantung dari pendapatan asli daerah yang dihimpun
masing-masing daerah. Pendapatan sebesar itu menjadikan pendapatan
Gubernur Kalbar menempati peringkat ke-15 dari kepala daerah tingkat
provinsi se-Indonesia
Dasar pemberian dan penetapan pendapatan kepala daerah diantaranya
PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 9
Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah.
Lalu, ungkap dia, untuk tunjangan jabatan mengacu ke Keppres No 68
Tahun 2001, tunjangan operasional berdasarkan PP No 109 tahun 2000.
Pemberian insentif pajak untuk kepala daerah, mengacu ke Pasal 7 PP No
69 Tahun 2010.
"Seharusnya, pemberian insentif diberikan setelah semua pajak
digunakan untuk pendidikan, kesehatan dan kebutuhan publik lainnya,
bukan langsung dihitung secara keseluruhan," ujar dia.
Berdasarkan aturan penetapan pendapatan kepala daerah, Wali Kota
Pontianak mendapat Rp66 juta perbulan, sedangkan Wakil Wali Kota
Pontianak Rp60 juta. Besar pendapatan itu menempatkan Wali Kota
Pontianak menempati peringkat ke-15 kepala daerah tingkat pemerintah
kota berpendapatan terbesar dari seluruh Indonesia.
(T011)
Fitra: Pendapatan Gubernur Kalbar Rp128 Juta
Selasa, 18 Desember 2012 23:22 WIB