Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyerahkan 12 Undang-Undang (UU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada perwakilan pemerintah daerah induk di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis.
"Baru saja kami menyerahkan 12 UU Pembentukan DOB, yang merupakan hasil pembahasan 19 RUU DOB atas usul DPR selama periode Oktober hingga Desember 2012," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis.
Pembahasan serta penetapan keputusan bersama atas RUU tersebut memerlukan pemikiran panjang dan perhitungan matang karena masih terdapat sejumlah permasalahan di daerah.
"Beberapa permasalahan terungkap pada saat pembahasan, khususnya menyangkut masalah perbatasan," kata Gamawan.
Oleh karena itu, penetapan UU DOB memerlukan ketelitian dalam memutuskannya, terlebih jika masih terdapat masalah batas wilayah yang dapat menimbulkan konflik.
Dia menambahkan pembentukan DOB tersebut bukan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan politik lokal.
"Pembentukan ini lebih diharapkan dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, melalui potensi daerah secara efektif dan efisien," tambahnya.
Ke-12 daerah otonomi baru tersebut terdiri atas satu provinsi dan 11 kabupaten, yaitu:
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Kab. Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
3. Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan
4. Kab. Pesisir Barat, Lampung
5. Kab. Pangandaran, Jawa Barat
6. Kab. Malaka, NTT
7. Kab. Banggai Laut, Sulawesi Tengah
8. Kab. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
9. Kab. Mamuju Tengah, Sulawesi Barat
10. Kab. Pulau Taliabu, Maluku Utara
11. Kab. Manokwari Selatan, Papua Barat
12. Kab. Pegunungan Arfak, Papua Barat
(T.F013/a011)
12 UU Daerah Otonomi Baru Diserahkan
Kamis, 28 Februari 2013 11:38 WIB