Jakarta (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort (Polres) Paser, Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka bernama A (36 tahun) terkait pengeroyokan terhadap wartawati Paser TV bernama Yuni Nurmila Sari.
"Polres Paser telah menetapkan satu orang tersangka bernama A adalah Sekretaris Desa Padang Prapat, Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Akibat perbuatannya tersangka A diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Kekerasan, katanya.
"Pengeroyokan terhadap wartawan Paser TV Yuni Nurmila Sari yang diawali adanya sengketa lahan antara kelompok masyarakat yang dimotori oleh Kades Rantau Panjang dengan kelompok H Nurdin," kata Boy.
Pada hari Sabtu (2/3) sekitar pukul 08.00 Wita, sekitar 40 orang mendatangi pondok milik H Nurdin yang dibangun oleh dua orang pekerja. Para pekerja tersebut disuruh pergi, kemudian pondok tersebut dirubuhkan dan bahan kayu dibakar, katanya.
"Para pekerja melaporkan kejadian tersebut kepada H Nurdin, kemudian saudari Yuni Nurmila Saridi putri dari H Nurdin dengan ditemani Musawir menuju lokasi tersebut. Tiba dilokasi Yuni diduga dianiaya oleh kelompok Kades Rantau Panjang," kata Boy.
(S035)
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pemukulan Wartawan TV
Senin, 4 Maret 2013 17:32 WIB