Pontianak (Antara Kalbar) - Kodam XII Tanjungpura, Senin, mengamankan satu minibus dengan nomor polisi KB 1119 QB, yang membawa beberapa karung gula pasir ilegal asal Malaysia, di Jalan Patimura Pontianak Kota tepat di depan Matahari Mall.
"Kini proses hukumnya diserahkan pada kami, satuan Polisi Lalu lintas Polresta Pontianak," kata Aipda (Pol) Sri Supikat di Pontianak.
Upaya penyeludupan gula pasir ilegal itu terungkap setelah terjadi kecelakaan antara minibus jenis Avanza Kb 1119 QB dengan sebuah kendaraan bermotor dengan nomor polisi KB 5360 WB tepat di depan Matahari Mall Pontianak, katanya.
Kejadian itu, berawal ketika minibus yang dikemudikan Isop melaju dari Jalan Jenderal Urip menuju pelabuhan Dwikora, sementara dari arah berlawanan Siti yang sedang mengendarai kendaraan roda duanya dari arah Jalan Patimura juga melaju dengan kecepatan tinggi.
"Kedua kendaraan naas itu pun bertabrakan tepat di pertigaan antara Matahari Mall dan Markas Den Intel Kodam XII/TPR," kata Supikat.
Akibat tabrakan tersebut, Siti mengalami luka pada bagian wajah dan kakinya, sementara minibus tersebut kacanya pecah di bagian depan. "Akibat tabrakan itu, minibus itu diamankan, setelah diperiksa ternyata mobil itu membawa beberapa karung gula pasir ilegal," Supikat.
Sementara itu, Dewi pemilik mobil tersebut sekaligus beberapa karung gula ilegal itu mengaku, mendapatkan gula tersebut dari Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Menurutnya, dia sudah tiga kali mengangkut gula ilegal itu dari Sekayam.
Isop sopir mobil tersebut mengaku, dirinya hanya diminta untuk membawa mobil milik Dewi dari Kota Baru menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. "Saya tidak mengetahui isi mobil itu, karena hanya diminta untuk membawa angkutan itu ke pelabuhan," ujarnya.
Isop menjelaskan, dirinya bukan sopir mobil tersebut, karena sopir bu Dewi tidak masuk kerja sehingga dia disuruh membawa mobil itu ke Pelabuhan Dwikora Pontianak.
(A057)