Nunukan (Antara Kalbar) - Pemerintah Negera Bagian Sabah Malaysia mendeportasi 71 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan dengan menggunakan KM Francis Express, Kamis (28/3).
Staf Konsulat RI di Tawau Sabah, Suwito Hadi Sucipto di Nunukan, Jumat, mengatakan, dirinya yang ditugaskan untuk mengurusi dan mengawal WNI bermasalah dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau menuju Kabupaten Nunukan oleh Konsulat RI di Tawau.
Ia menambahkan, jumlah WNI bermasalah yang dideportasi tersebut sebanyak 71 orang yang terdiri dari 55 laki-laki dan 16 wanita yang terlebih dahulu dikurung oleh pemerintah Malaysia di PTS Air Panas Tawau.
Para WNI yang dideportasi itu tertangkap tidak menggunakan dokumen keimigrasian bekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit di Negeri Bagian Sabah, katanya.
"Mereka (WNI) tertangkap tidak menggunakan dokumen yang sah sebagai pekerja asing dan dikembalikan ke Indonesia melalui Nunukan," ujar Suwito.
Dari 71 WNI bermasalah itu, diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan berdasarkan berita acara serah terima nomor 180/B/Kons/III/2013 yang diterima oleh Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Nasution.
Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, WNI bermasalah dikumpulkan di ruang tunggu terminal pelabuhan untuk didata oleh aparat kepolisian Polres Nunukan dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan.
Setelah itu, lanjut dia, diserahkan kepada pihak keluarga atau yang memberikan jaminan di Kabupaten Nunukan.
Malaysia Deportasi 71 WNI Bermasalah
Jumat, 29 Maret 2013 12:25 WIB