Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Rudi Hartono mengungkapkan, dalam perdagangan bayi pada Selasa malam (21/5) di Hotel 2000 Pontianak tersebut bayi berusia 23,4 bulan dijual seharga Rp19 juta kepada Nur, oleh orang tuanya melalui perantara Apu.
"Saat ini kami sedang menyelidiki, terkait perdagangan bayi tersebut, apakah motifnya karena ekonomi atau pun ada motif lainnya, yakni benar-benar ingin menjual bayi laki-laki tersebut," ujar Rudi di Pontianak, Rabu.
Untuk status Nur (pembeli) akan ditetapkan hari ini, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, sehingga baru bisa diketahui apakah benar-benar akan mengadopsi anak tersebut atau termasuk perdagangan bayi, kata Rudi.
Tersangka atau pelaku perdagangan bayi bisa diancam pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perdagangan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, kata Rudi.