Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat mencatat tayangan stasiun televisi Jakarta yang ditampilkan secara berjaringan di daerah paling banyak dikeluhkan masyarakat.
"Misalnya saja, selama periode Januari sampai Mei 2013, ada 64 pengaduan dari masyarakat seputar tayangan di televisi. Dan mayoritas, mereka memprotes sejumlah tayangan dari stasiun televisi di Jakarta," kata Ketua Divisi Pemantauan Isi Siaran KPID Provinsi Kalbar, Syarifah Alawiyah Almutahar, di Pontianak, Jumat.
Ia mencontohkan tayangan "Fesbuker" di ANTV yang ditampilkan pada waktu Maghrib. Masyarakat mengeluhkan tayangan tersebut karena dianggap sangat tidak sopan serta mengandung unsur pornografi. "Terlebih lagi, tayangan tersebut sifatnya langsung, bukan siaran tunda," ujar dia.
Tayangan lain yang dikeluhkan adalah sinetron "Bukan Mawar Tapi Melati" yang ditayangkan di Indosiar.
"Masih banyak tayangan lain yang dilaporkan," kata dia.
Menurut Syarifah Alawiyah, terhadap laporan tersebut, untuk tayangan yang berasal dari stasiun televisi di Jakarta, diteruskan ke KPI Pusat.
Sedangkan untuk tayangan televisi lokal, misalnya acara penjualan pakaian dalam oleh televisi iklan. "Karena ditayangkan pada siang hari, serta tidak sesuai untuk tayangan anak dan remaja," kata Alawiyah.
Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan, untuk menampilkan tayangan di televisi, ada kategori yang perlu disajikan. "Kategori anak, remaja, dewasa dan segala umur. Untuk klasifikasi dewasa, penayangannya pada pukul 10 malam sampai tiga pagi," ujar Alawiyah.
Selain masa tayangan tersebut, tidak boleh ada iklan obat kuat, alat kontrasepsi, atau pakaian dalam yang menampilkan visualisasi. "Dan iklan penjualan pakaian dalam yang ditayangkan di televisi lokal itu, masuk kategori dewasa," katanya.
Pemberian sanksi berupa tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi hingga ke pencabutan izin penyiaran.
"Kalau sampai pencabutan izin, itu sudah hukuman yang terberat," kata Alawiyah.
Ia menambahkan, pada umumnya stasiun televisi mematuhi sanksi yang diberikan oleh KPID.