Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, sudah saatnya pemerintah maupun pihak swasta dan BUMN serta BUMD mengubah konsep pemberian bantuan menjadi hak para kaum dhuafa dan anak yatim piatu.
"Pemberian bantuan berupa apapun, sudah menjadi hak kaum dhuafa dan anak yatim piatu sebagaimana yang terkandung dalam Al Qur`an bahwa sebagian dari harta yang dimiliki terdapat hak-hak orang miskin dan yatim piatu," kata Sutarmidji saat menyerahkan bantuan berbagai kebutuhan pokok kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu di di Masjid Agung Al Falah sebagai program kepedulian sosial dari Bank Muamalat Cabang Pontianak, Minggu.
Sebanyak 100 orang kaum dhuafa dan anak yatim piatu menerima bantuan sembako dari Bank Muamalat Cabang Pontianak dalam program "Berbagi Cahaya Ramadan ke 6 di Masjid Agung Al Falah Pontianak.
Ia menjelaskan, konsep penyerahan dan menerima bantuan sembako perlu diubah menjadi penyerahan hak kaum dhuafa dan kewajiban dari yang mampu untuk menyerahkannya.
"Sehingga para penerima bantuan, jangan merasa itu sebagai pemberian, tetapi adalah hak yang diatur dalam agama," ungkapnya.
Bank Muamalat sebagai bank yang berlandaskan ketentuan-ketentuan syariat Islam, menurutnya sudah melaksanakan ketentuan syariat Islam yakni dengan digelarnya kegiatan penyerahan sembako bagi kaum dhuafa dan anak yatim piatu itu.
"Kegiatan yang dilakukan hari ini adalah bagian dari pelaksanaan ketentuan baik yang diatur dalam hukum negara yakni sebagai bentuk kepedulian sosial maupun ketentuan yang diatur di dalam syariat agama Islam," ujar Sutarmidji.
Sementara itu, Manajer Bank Muamalat Cabang Pontianak Obaid Mujahid Fahmy mengatakan, kegiatan sosial itu digelar serentak oleh Bank Muamalat terhadap sekitar 70 ribu kaum dhuafa dan anak yatim piatu seluruh Indonesia.
"Semoga kegiatan ini bisa terus dilakukan secara rutin tiap tahunnya untuk membantu sesama terutama kaum dhuafa dan anak yatim piatu," ujarnya.
Sutarmidji: Ubah Konsep Bantuan Menjadi Hak Dhuafa
Minggu, 28 Juli 2013 14:27 WIB