Pontianak (Antara Kalbar) - Para buruh yang bekerja sebagai pekerja bangunan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, membentuk perkumpulan pekerja bangunan Pontianak, dengan tujuan memperjuangkan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja bangunan di kota itu.
"Pembentukan perkumpulan pekerja bangunan sebagai upaya kami untuk ikut memperjuangkan hak-hak pekerja bangunan yang selama ini terabaikan, termasuk perhatian terhadap keselamatan kerja dan proteksi perlindungan diri pekerja," kata Ketua Perkumpulan Pekerja Bangunan Kota Pontianak, Ibnu Utomo di Pontianak, Senin.
Ibnu menjelaskan, perkumpulan itu sebagai wadah untuk menjembatani kepentingan-kepentingan pekerja bangunan mulai dari A sampai Z.
Pekerja bangunan juga merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Keselamatan Kerja, dan Undang-Undang No. 3/1992 tentang Jamsostek, kata Ibnu yang juga pengurus Masjid Al Jamiatussholeh.
Saat ini Perkumpulan Pekerja Bangunan Kota Pontianak memiliki 300 anggota dan diperkirakan akan terus bertambah dengan sistem penyisiran pekerja di semua kecamatan. "Kami akan mendatangi di semua titik mulai dari kelurahan hingga kecamatan, kemudian dilakukan pendataan dan memberikan pemahaman tentang hak-hak mereka. Muaranya nanti adalah terciptanya kesejahteraan pekerja," ungkap Ibnu.
Ibnu meyakinkan, semakin pemilik proyek dan pekerja bangunan memahami hak dan kewajiban mereka, tidak akan ada lagi pihak ketiga bisa memanfaatkan celah untuk bermain.
Semua, lanjutnya, akan berjalan sesuai aturan perundang-undangan, pekerja bangunan bukan salah satu sasaran lembaga ini. Perkumpulan nantinya juga rutin mengkomunikasikan kebutuhan pekerja bangunan terhadap perlindungan dari kecelakaan kerja kepada Jamsostek, ujarnya.
"Kami akan intensif melakukan komunikasi kepada seluruh lembaga terkait yang menjadi mitra kami," ujar.
Dia mengingatkan, kepada seluruh lembaga terkait terutama Pemerintah Kota Pontianak, untuk tidak hanya memperhatikan ketahanan struktur bangunan, tetapi juga memberikan perhatian lebih kepada kesejahteraan dan perlindungan kepada pekerja melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
"Siapapun yang mendapatkan proyek mulai dari izin proyek, sampai tahap pembangunan harus memasukkan klausul-klausul tentang proteksi keselamatan kerja. Jadi jangan hanya bangunan saja yang diperiksa, tetapi peran negara harus lebih nyata berpihak kepada kaum pekerja," kata Ibnu.
Perkumpulan Pekerja Bangunan Pontianak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pontianak, 18 Agustus 2013 berdasarkan Akta Notaris No. 262, sekretariat berada di Kompleks Masjid Al Jamiatussholeh, Gang Sanubari II, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
(A057/N005)