Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat menjamin tidak akan mengistimewakan Gubernur Cornelis selaku pelapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Yustinus Joni Tampubolon alias Joni Jinku.
"Semua sama, kalau ada masyarakat yang melapor, juga akan kita tindak lanjut," kata Wakil Kepala Polda Kalbar, Kombes (Pol) Hasanuddin di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, setelah menerima pelapor, maka pihak kepolisian akan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta bukti. "Kalau nantinya ada arah ke pidana, maka terlapor juga akan dipanggil," katanya menegaskan.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar. "Setelah ini dipelajari terlebih dahulu," ujar Mukson Munandar.
Polemik seputar Cornelis dan Joni Jinku bermula di Pasar Bodok, Kabupaten Sanggau. Saat itu, Cornelis dan rombongan pulang dari Kota Sanggau setelah acara internal partai. Sebelumnya, selaku Gubernur, Cornelis melantik Sekda Pemkab Sanggau.
Di Pasar Bodok, Joni Jinku menyatakan telah mendapat tindakan penganiayaan dari gubernur dan rombongan. Sementara pihak gubernur membantah hal itu. Pemberitaan yang muncul pun gubernur dilaporkan telah menodong Jinku. Jinku kemudian melapor ke BareskrimMabes Polri.
Pengacara Cornelis, Andel mengatakan, ada 16 pertanyaan dari penyidik kepada Cornelis. "Detilnya, saya tidak ingat," kata Andel.
Jinku dianggap melakukan pencemaran nama baik dan pihak Cornelis mengenakan pasal 311 dan 316 KUHP.
***2***
T011
Nurul H
(T.T011/B/N005/N005) 02-10-2013 16:54:28