Pontianak (Antara Kalbar) - Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat akan mengajukan surat somasi atau teguran keras kepada seorang anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait sidang kode etik pada Senin (7/10).
"Ini hasil kesepakatan Dewan Adat Dayak kabupaten dan kota se Kalimantan Barat," kata kuasa hukum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Andel di Pontianak, Selasa.
Kesepakatan dari hasil rapat DAD kabupaten dan kota se-Kalbar yang dilaksanakan di pendopo gubernur sesaat sebelumnya.
Selain itu, DAD Kalbar juga akan menghukum adat hakim tersebut.
Saat sidang kode etik yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun TV nasional, hakim tersebut bertanya kepada salah satu staf protokol Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaan tersebut yakni "Saudara Bukan Orang Dayak Kan?" Staf protokol tersebut memberi keterangan sebagai saksi sehubungan dengan peristiwa hukum yang dialami Akil Mochtar.
Menurut Andel, pertanyaan itu dianggap sudah menghina dan melecehkan harga diri serta harkat martabat masyarakat Dayak.