Sekadau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sekadau Rupinus pada Kamis menyampaikan dua buah nota pengantar yaitu Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2013, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2013 dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang ke-3 yang dilaksanakan ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sekadau.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Aloysius. Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebit antara lain unsur forum komunikasi pempinan kepala daerah, seperti Dandim, Kapolres Sekadau, para kepala dinas, staf ahli, badan, kantor, bagian dan camat di lingkungan Pemkab Sekadau.
Wakil Bupati Sekadau Rupinus dalam pidatonya mengatakan bahwa kebijikan umum perubahan APBD dan PPAS-P adalah dokumen yang harus terlebih dahulu disusun sebelum penyusunan rancangan perubahan APBD.
Dikatakan orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini, sejalan dengan amanat permendagri nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, bahwa 3 tahun 2013 kebijakan umum anggaran adalah dokumen yang memuat asumsi dan kondisi umum mengenai kebijakan anggaran dan kebijakan daerah yang kemudian dijabarkan dalam perioritas program dan kegiatan dan penentuan besaran pagu indikatif pada setiap satuan kerja.
Dikatakan Rupinus, rancangan belanja daerah pada perubahan APBD Kabupaten Sekadau 2013 dianggarkan sebesar Rp638,21 miliar atau bertambah sebesar Rp53,29 miliar atau 9,11 persen yang terdiri atas belanja langsung yang bertambah Rp32,22 miliar dari APBD murni atau 14,92 persen dan belanja langsung meningkat sebesar Rp21,07 milyar atau 5,71 persen.
Adapun rincian dari belanja tidak langsung terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp196,19 miliar bertambah 19 persen dari APBD murni, belanja hibah dan belanja bantuan sosial pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp17,57 miliar dan Rp2,98 miliar, belanja bantuan keuangan meningkat sebesar Rp117,60 miliar atau 14,44 persen dari Rp29,07 miliar menjadi Rp29,49 miliar dan belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp2 miliar dan tidak mengalami perubahan.
Sedangkan belanja langsung mencakup belanja pegawai bertambah Rp51,30 juta, atau 0,22 persen yang pada APBD murni Rp23,48 miliar, belanja barang dan jasa pada perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp130, 96 miliar, bertambah sebesar Rp16, 53 miliar atau 12,63 persen, dan belanja anggaran modal meningkat 2,09 persen atau sebesar Rp4,48 mliiar dari Rp214,49 miliar menjadi Rp218,97 miliar.
Dijelaskan wakil bupati, rancangan perubahan APBD ini merupakan penyesuaian atas kondisi faktual dalam bentuk langkah-langkah percepatan ataupun antisipasi terhadap hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan, dengan memperhatikan adanya program dan kegiatan yang harus dilakukan melalui pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Selain itu perubahyan APBD juga terkait adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam waktu tahun berjalan berdasarkan penetapan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2012.
“Saya harapkan kepada SKPD agar dapat memperhatikan capaian realisasi dan membandingkan dengan target realisasi yang seharusnya tercapai sampai triwulan ketiga,†paparnya.
(Humas Pemkab Sekadau)