Sintang (Antara Kalbar) - Seluruh desa di Indonesia dilarang melaksanakan Pilkades selama tahun 2014, berdasarakan sesuai surat edaran pemerintah pusat yang baru-baru ini disampaikan ke pemerintah kabupaten, kata Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hendrika.
Dia mengatakan dalam surat edaran tersebut, seluruh desa dilarang melaksanakan Pilkades karena di tahun 2014 ini akan dilaksanakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. “Bagi desa-desa yang tidak bisa melaksanakan pilkades sampai Desember tahun ini sementara masa jabatan kepala desanya selesai di 2014 maka jabatan kepala desa dijabat oleh penjabat sementara,†jelasnya.
Hendrika mengatakan untuk desa-desa baru di Kabupaten Sintang, sebagian desa sudah melaksanakan pilkades. Sementara sebagiannya lagi masih belum melaksanakannya.
“Namun, saat ini sudah ada pengangkatan Pjs kepala desa di 110 desa baru tersebut,†ungkapnya.
Dikatakannya, setelah ada Pjs kepala desa, maka Pjs ini diharapkan segera membentuk Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan membuat panitia pelaksanaan Pilkades di desa tersebut.
“Untuk pengangkatan Pjs kepala desa sudah rampung semua, sekarang para Pjs ini sedang membentuk BPD dan panitia pelaksanaan Pilkades,†katanya.
Hendrika mengungkapkan, 110 desa baru ini telah memiliki kepala desa definitif. Untuk pelaksanaan Pilkades ini, Pemkab Sintang akan memberikan bantuan dana sebesar Rp20 juta bagi setiap desa.
Dikatakannya, selain mengebut proses pembentukan aparatur desa termasuk melaksanakan Pilkades, Pemkab Sintang juga sudah mengalokasikan dana untuk pembangunan kantor desa. Dana untuk pembangunan kantor desa baru tersebut bervariasi dari Rp60 juta hingga Rp85 juta.
Hendrika mengungkapkan dengan bertambahnya 110 desa baru ini, beban kerja Pemdes memang sangat besar karena harus menangani 391 desa yang ada di Kabupaten Sintang. Apalagi jumlah pegawai di Kantor Pemdes ini sangat sedikit dan dirasakan kurang.
Meski begitu, Hendrika menegaskan pihaknya akan bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untungnya, lanjut Hendrika, persoalan-persoalan yang terjadi di desa dapat bisa ditangani ditingkat kecamatan sehingga tidak menambah beban kerja Kantor Pemdes ini.
“Kami sangat bersyukur dan merasa sangat terbantu sekali oleh pemerintahan ditingkat kecamatan yang selalu sigap menyelesaikan persoalan yang timbul di desa,†ujarnya.
Selama 2014 Desa Dilarang Gelar Pilkades
Selasa, 19 November 2013 17:18 WIB