Pontianak (Antara Kalbar) - Tersangka Hanafi anak Ucak dan Ignasius anak Markus Madu mempraperadilankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan, karena dinilai penangkapan mereka tidak sah.
Penasihat hukum tersangka, Andel dalam pembacaan dengan agenda pembacaan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, menyatakan apa yang dilakukan termohon yakni BKSDA Kalbar, yang menangkap kliennya merupakan sewenang-wenang sehingga tidak sah.
"Apalagi klien kami ditangkap karena berdasarkan pemberitaan sebuah di media cetak lokal, tanpa adanya laporan kejadian serta tidak didasarkan dengan bukti permulaan menurut pasal 17 KUHP. Apalagi klien kami tidak membunuh atau memperjualbelikan orangutan, melainkan hanya memakan orangutan yang sudah menjadi bangkai atau setelah orangutan itu mati baru dimasak," ungkapnya.
Andel menjelaskan, orangutan itu ditemukan oleh warga yang bernama Lomang di lokasi semak belukar bukan di kawasan hutan konservasi.
"Dengan ditemukannya orangutan yang sudah mati itu, BKSDA hanya menutupi, karena ibaratnya mereka `kebakaran jenggot` karena dinilai lalai, sehingga menangkap warga yang telah memakan bangkai orangutan tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, penasihat hukum tersangka menyatakan, tidak sahnya penangkapan tersebut, karena penangkapan kliennya tidak disertai surat izin ketua PN Pontianak, serta PPNS BKSDA juga tidak berkoordinasi dan melibatkan penyidik Kepolisian Daerah Kalbar.
"Untuk itu, kami mohon majelis hakim PN Pontianak yang dipimpin oleh Erwin Tjong agar mengabulkan praperadilan pemohon, karena penahanan klien kami tidak sah, sehingga menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," kata Andel.
Sementara itu, Penasihat Hukum BKSDA Kalbar Rudi Priyanto menyatakan, apa yang telah dilakukan PPNS BKSDA sudah sesuai prosedur, yakni surat penahanan terhadap kedua tersangka itu sudah melibatkan penyidik Polda Kalbar.
"Malah yang melakukan penangkapan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar bukannya BKSDA," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, dalam sidang praperadilan di sini hanya mempersoalkan proses penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, dan belum masuk pada pokok perkara, yakni bagaimana kronologis orangutan itu sampai dimasak oleh kedua tersangka tersebut.
(A057/N005)
Tersangka Praperadilankan Kasus Orangutan Pontianak
Senin, 25 November 2013 14:39 WIB