Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak ada alasan untuk tidak memanggil Sekjen Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain.
"Dalam kasus Ibas, tidak ada alasan untuk tidak memanggil Ibas kalau ada kepentingan untuk itu, dan dengan mudah sekali KPK dituding berpihak dan tidak akuntabel kalau kemudian KPK tidak melakukan proses pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dalam diskusi media KPK di Jakarta, Selasa.
Ibas yang pada saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat di Bandung 2010 menjabat sebagai "steering committee" (panitia pengarah) disebut oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin), menerima 200 ribu dolar AS dari perusahaan tersebut untuk keperluan Kongres Partai Demokrat.
Sudah banyak pengurus partai Demokrat baik di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun panitia kongres yang dipanggil KPK dalam kasus tersebut, tapi nama Ibas belum pernah dipanggil.
"Tapi penyidik nanti harus menentukan apakah ada kepentingan untuk membuktikan itu," jelas Bambang.
Menurut Bambang, ada dua hal yang menentukan seseorang dipanggil sebagai saksi di KPK.
"Ketentuan umum seseorang dipanggil adalah dia melihat, mendengar, menjadi bagian atau mengetahui. Tapi sebenarnya yang lebih penting dari itu seseorang dipanggil supaya keterangannya itu bisa membuktikan seorang tersangka terkena unsur-unsur pasal yang didakwakan," ungkap Bambang.
Hal ini menurut Bambang berbeda dengan kasus suap untuk mengatur kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang dilakukan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang meminta kesaksian Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Taufik Ridho dan Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman.
"Yang kita buktikan itu adalah ada aset-aset yang diduga menjadi aset dari partai, ini kita lacak, makanya kita undang bendahara dan sekjen untuk mengklarifikan, jadi ada dasar kepentingannya," tambah Bambang.
Bambang meyakini bahwa penyidik KPK terjaga akuntabilitas dan integritas dalam pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sehingga tidak dipengaruhi kekuatan politik tertentu.